Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bendahara Desa Tahunan Jepara Ditahan Kejari, Ini Info Lengkapnya

klikFakta.com, JEPARA – Setelah melalui proses panjang, akhirnya bendahara Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara Jawa Tengah, Abdurrohman ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Abdurrohman yang sempat disemo warga setempat akibat dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut, kini dijadikan tersangka atas dugaan korupsi dana desa dengan angka mencapai ratusan jura rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun klikFakta.com, Abduraahman ditahan setelah dirinya diperiksa oleh Kejari Jepara sekitar pukul 12.30 hingga sekitar pukul 15.00 pada Selasa (10/1/2017). Sekitar pukul 17.00 Bendahara desa yang sekaligus merangkap bagian keuangan itu langsung digiring ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kepala Kejari Jepara Yuni Daru melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yosep mengatakan, Abdurrahman ditahan karena mengakui kesalahannya setelah diperiksa sekitar dua jam dengan 29 pertanyaan dari penyidik. Abdurrahman didampingi pengacaranya, Sholihan.

 ”Jadwal pemeriksaan pukul 12.30. Proses berlangsung agak lama karena menunggu kedatangan pengacara,” ujarnya.

Menurut Yosep, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Abdurrahman tanpa ijin telah meminjamkan uang akumulasi SILPA Angaran Dana Desa (ADD) 2016 kepada tiga orang yaitu HS, warga Tahunan sebesar Rp 32 juta, S warga Tahunan Rp 20.200.000, dan S Rp 5 juta rupiah.

”Yang bersangkutan juga telah melakukan pemotongan anggaran untuk pembuatan proposal, pembuatan SPJ dan biaya materai dari setiap pencairan Dana Desa (DD) yang diterima oleh 16 Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Besarnya bervariasi,” katanya.

Dari penghitungan isnpektorat Jepara didapatkan hasil kerugian Rp 135.112.527.00. Yang bersangkutan baru mengembalikan ke desa melalui SIMPEDA BPD Bank Jateng tanggal 10 Agustus 2016 Rp 10 juta. Saat ini kerugian desa masih Rp 125.112.527.00.

Kini, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 JO Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO, UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Abdurrohman telah diberi kesematan selama  tiga bulan untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir Abdurrohman tidak memenuhinya. Sebelumnya, Kejari telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sebanyak dua kali Desember 2016 lalu. ”Sekarang pemanggilan yang ketiga berupa BAP. Yang bersangkutan mengakui dan langsung kami tahan,” imbuh Yosep. [klikFakta.com/089]

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *