Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bunker Ditemukan di Gudang Bangsri, Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Satreskrim Polres Jepara melalui Unit II Tipidter saat melakukan olah TKP, Sabtu (5/9/2026).

klikFakta.com, JEPARA – Temuan sebuah bunker di dalam gudang di Dukuh Klumo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menjadi petunjuk baru bagi polisi dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Bunker tersebut ditemukan saat Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jepara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (5/9/2026).

Olah TKP dipimpin Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, bersama jajaran penyidik.

Gudang yang diperiksa polisi diketahui berkaitan dengan seorang terlapor berinisial ISK. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sebuah bunker yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan solar.

Meski demikian, polisi masih mendalami fungsi bunker tersebut serta kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

IMG 20260908 WA0005

Penyidik juga masih menelusuri asal-usul BBM, tujuan penyimpanan, serta rangkaian aktivitas yang berlangsung di lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, polisi tidak hanya melakukan pemeriksaan secara visual di lokasi.

Barang bukti solar yang telah disita rencananya akan dikirim ke laboratorium Pertamina di Semarang untuk menjalani pengujian secara teknis.

Pengujian tersebut diperlukan untuk memastikan karakteristik BBM sekaligus mengetahui apakah solar yang diamankan termasuk kategori BBM bersubsidi.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, mengatakan pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mendapatkan kepastian secara teknis.

“Barang bukti solar yang berhasil disita akan segera kami kirim ke laboratorium Pertamina Semarang untuk pengujian. Langkah ini penting untuk memastikan secara teknis apakah solar tersebut benar-benar termasuk kategori BBM bersubsidi,” ujar Cahyo, Selasa (8/9/2026).

Hingga Selasa (8/9/2026), terlapor ISK belum dilakukan penahanan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan perbuatan yang terjadi di lokasi, termasuk untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

Temuan bunker serta hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Polres Jepara memastikan proses penyidikan masih berjalan. Polisi masih mengembangkan fakta dan alat bukti untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila unsur tindak pidana terpenuhi.

Reporter: Aris.S

Share: