klikFakta.com, JEPARA – Sepekan setelah penggerebekan dugaan penimbunan solar bersubsidi di Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, proses hukum perkara tersebut terus berlanjut. Polisi memastikan kasus itu kini telah masuk tahap penyidikan.
Penggerebekan dilakukan anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jepara pada Senin (24/8/2026). Polisi mendatangi sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menampung solar bersubsidi.
Dalam video amatir yang beredar di sejumlah platform media sosial, terlihat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi. Polisi juga menemukan sebuah mobil bak terbuka berwarna putih yang di dalamnya terdapat sejumlah jeriken yang ditutup menggunakan terpal.
Selain itu, petugas disebut menemukan sebuah tandon yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar. Di lokasi juga terdapat pompa rakitan yang diduga digunakan untuk memindahkan atau memompa solar.
Sejumlah barang yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Jepara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Seorang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut juga turut diamankan oleh polisi. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai identitas maupun status hukum orang tersebut.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra memastikan perkara tersebut masih ditangani penyidik.
Saat dikonfirmasi Jumat (4/9/2026) melalui sambungan WhatsApp, Andika menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses lanjutan.
“Proses lanjut,” jawab Andika ketika ditanya mengenai perkembangan kasus tersebut.
Saat kembali dikonfirmasi apakah perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan, Andika menjawab singkat.
“Sidik,” ujarnya.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara telah berlanjut ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Polres Jepara mengenai siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, jumlah tersangka, maupun apakah pihak yang sebelumnya diamankan telah dilakukan penahanan.
Polisi juga belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai jumlah solar yang diamankan, nilai barang bukti, asal-usul solar, serta pasal yang nantinya akan dikenakan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak.
Reporter: Aris.S







