Isu pengawalan ketat dan dugaan pengintip-an terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan sekadar cerita detektif murahan. Ini adalah sinyal bahaya. Di balik sunyinya narasi resmi korps penegak hukum, ada aroma amis tarik-menarik kepentingan antara negara dan kelompok oligarki yang terusik.
Semasa menjabat, Febrie memimpin pengusut-an skandal-skandal raksasa: mulai dari kasus timah yang merusak lingkungan, korupsi asuransi, hingga tata niaga komoditas vital. Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan negara ratusan triliun rupiah, tapi juga memutus urat nadi bisnis haram kelompok berpengaruh. Maka, ketika sosok dibalik pengungkapan tersebut mendadak dikawal ketat dan diintai, publik paham betul: koruptor sedang melawan balik.
Sayangnya, respons otoritas justru jauh dari memuaskan. Alih-alih membongkar terang-terangan siapa dalang di balik ancaman dan tekanan tersebut, pemerintah dan pimpinan lembaga penegak hukum terkesan memilih narasi “semua aman dan terkendali.”
Sikap tertutup ini jelas blunder.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Azhar NurAlam, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap Febrie tidak boleh diperlakukan sebagai riak internal semata.
“Ancaman terhadap penegak hukum yang mengusut kasus jumbo itu bukan drama pribadi. Itu serangan langsung terhadap supremasi hukum. Kalau negara terkesan ragu dan main aman, pelaku kejahatan ekonomi akan makin di atas angin,” tegas Azhar.
Di saat yang sama, bungkamnya aparat membiarkan spekulasi liar berkembang pesat di masyarakat: apakah ini murni bentuk perlindungan, atau justru cermin dari keretakan dan persaingan pengaruh antar-lembaga penegak hukum?
Pengamat Keamanan dari ISESS, Bambang Rukminto, menilai ketidaktransparanan ini merusak kepercayaan publik secara sistematis.
“Publik dipertontonkan kesan seolah-olah ada penegak hukum yang berdiri melindungi kepentingan tertentu, sementara yang lain mencoba membongkarnya. Jika pimpinan lembaga tidak duduk bersama dan bersikap terbuka, kesan ‘perang bintang’ ini akan makin menggerus legitimasinya di mata hukum,” kata Bambang.
Kita tidak boleh terkecoh dengan peralihan isu atau rotasi jabatan. Masalah utamanya bukan sekadar sosok Febrie Adriansyah secara personal, melainkan nasib berkas-berkas kasus triliunan rupiah yang telah ditanganinya. Apakah kasus-kasus itu akan terus berlanjut hingga ke akar-akarnya, atau perlahan mendingin seiring bergantinya pejabat?
Jika negara kalah oleh gertakan jaringan koruptor dan memilih menyelesaikan konflik di ruang gelap, maka pemberantasan korupsi di Republik ini tak lebih dari sekadar panggung sandiwara. Sudah saatnya pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri menyajikan keterbukaan, bukan sekadar janji manis di depan kamera.
Jejak Aset Triliunan Rupiah dan Pertarungan
Gelap di Balik Barang Bukti
Penyitaan smelter, ribuan hektar area tambang, tumpukan valuta asing, hingga deretan kendaraan mewah dari kasus-kasus mega korupsi semasa kepemimpinan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kerap dihiasi tepuk tangan publik. Foto-foto tumpukan uang tunai di meja konferensi pers dihadirkan sebagai bukti keperkasaan negara. Namun, di balik pameran aset bernilai puluhan triliun tersebut, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih krusial: bagaimana nasib dan keamanan barang-barang bukti itu sekarang?
Dalam hukum pidana, barang bukti bukan sekadar piala kemenangan untuk dipamerkan. Ia adalah jantung dari pembuktian di ruang sidang. Ketika kasus menyeret nama-nama konglomerat dan pejabat papan atas, pertarungan sesungguhnya justru terjadi pada perebutan, pelemahan, dan penguasaan kembali aset-aset yang telah disita tersebut.
Rangkaian isu keamanan hingga tekanan yang menyelimuti figur Febrie Adriansyah tidak bisa dilepaskan dari besarnya nilai ekonomis barang bukti yang dikuasai negara. Menghentikan penyidikan adalah satu hal, tetapi merebut kembali aset yang sudah disita adalah pertarungan hidup-mati bagi para pelaku kejahatan ekonomi terorganisir.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Azhar NurAlam, mengingatkan bahaya laten yang mengintai pengelolaan barang bukti raksasa pasca-peralihan kepemimpinan.
“Aset bernilai triliunan rupiah itu punya ‘daya tarik’ yang sangat kuat bagi pihak-pihak berkepentingan. Celah sekecil apa pun dalam chain of custody atau prosedur penyitaan akan dimanfaatkan oleh pengacara tersangka untuk mematahkan dakwaan di pengadilan, atau setidaknya membebaskan aset lewat jalur praperadilan. Negara tidak boleh lengah,” tegas Azhar.
Di sisi lain, publik melihat adanya kerawanan nyata pada aset-aset produktif seperti area tambang atau pabrik yang disita tetapi tetap beroperasi. Pengamat Keamanan dari ISESS, Bambang Rukminto, menyoroti potensi permainan di bawah meja dalam rantai pengawasan aset tersebut.
“Penguasaan fisik atas barang bukti bernilai strategis selalu melibatkan rantai pengamanan yang rumit. Jika tidak ada transparansi publik mengenai siapa yang mengelola dan mengawasi aset sitaan tersebut selama proses hukum berjalan, celah masuknya oknum pemburu rente sangat terbuka lebar,” kata Bambang.
Kita tidak boleh terbuai oleh narasi keberhasilan penyitaan di tahap awal. Sejarah penegakan hukum di Indonesia mencatat tak sedikit aset hasil korupsi yang perlahan “menguap”, menyusut nilainya, atau akhirnya dikembalikan kepada terdakwa karena kelalaian prosedur yang disengaja.
Pimpinan Kejaksaan Agung kini berutang penjelasan transparan kepada publik: apakah seluruh barang bukti bernilai jumbo itu benar-benar aman dan utuh hingga vonis perampasan aset berkekuatan hukum tetap (inkracht) diketok? Jika negara gagal menjaga integritas barang bukti dari gertakan dan rayuan oligarki, maka narasi pemberantasan korupsi tak lebih dari sekadar perampasan aset sementara yang ujung-ujungnya dikembalikan ke pemilik lama.
Penulis: Rizki Saraswati







