Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Forkopimcam dan Kemenag Jepara Klarifikasi Operasional Ponpes Al Anwar di Tengah Dugaan Kasus TPKS

‎Kegiatan klarifikasi operasional Ponpes Al Anwar oleh Forkopimcam dan Kemenag Jepara

‎KlikFakta.com, JEPARA – Jajaran Forkopimcam Tahunan bersama Kementerian Agama (Kemenag) Jepara melakukan sidak klarifikasi di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jumat (8/5). Klarifikasi dilakukan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret pengasuh pondok berinisial AJ.

‎Kegiatan klarifikasi berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 09.45 WIB hingga 10.45 WIB, di kediaman pengasuh pondok pesantren. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimcam Tahunan, perwakilan Kemenag Jepara, Bakesbangpol Jepara, Polsek Tahunan, Pemerintah Desa Mantingan, serta tokoh masyarakat.

‎Camat Tahunan Mu’adz menyampaikan, klarifikasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi Direktorat Pesantren Kemenag RI tertanggal 5 Maret 2026, sekaligus meminta penjelasan terkait dugaan TPKS yang saat ini tengah diproses secara hukum.

‎“AJ masih bersikukuh dan menampik tidak melakukan TPKS. Ia menyebut pelapor memfitnah dan menganggap santri tersebut nakal,” ujar Mu’adz.

‎Dalam klarifikasi tersebut, AJ juga menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi mengajar maupun menjadi imam salat di lingkungan pondok pesantren. Pengelolaan pondok disebut telah diserahkan kepada menantunya sejak rekomendasi Kemenag RI diterbitkan.

‎“Pondok sudah diserahkan kepada anak menantu sejak 5 Maret. Sesuai rekomendasi Kemenag Pusat, aturan tersebut harus ditaati,” lanjutnya.

‎Mu’adz menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 100 santri yang masih menjalani pendidikan di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan. Pihaknya juga menunggu perkembangan proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

‎Sementara itu, Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jepara Ahmad Rifai mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap operasional pondok pesantren maupun lembaga pendidikan MTs dan MA yang berada di lingkungan yayasan.

‎“Kami melakukan klarifikasi berdasarkan surat perintah Direktorat Pesantren Kemenag RI. Kemenag juga sedang mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti dari pihak terkait,” kata Rifai.

‎Menurut Rifai, berdasarkan hasil klarifikasi, posisi pengasuh pondok saat ini disebut telah dialihkan kepada pihak keluarga, sedangkan AJ kini menjabat sebagai pembina atau penasihat yayasan.
‎Meski demikian, AJ disebut masih tinggal di kompleks pondok pesantren yang lokasinya menyatu dengan area pendidikan dan asrama santri.

‎“Kemenag Jepara akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum,” tegasnya.

‎Kemenag juga menegaskan bahwa untuk sementara waktu Pondok Pesantren Al Anwar tidak diperkenankan membuka pendaftaran santri maupun siswa baru, sampai proses pendalaman selesai dilakukan.

‎Di sisi lain, kuasa hukum korban disebut telah menyerahkan sejumlah bukti digital kepada penyidik Polres Jepara, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit.

‎Pemerintah dan Kemenag Jepara memastikan pemantauan terhadap aktivitas pondok pesantren tetap dilakukan sambil menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Reporter: Aris.S

Share: