Penulis: Dr. Hj. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si., CIQaR
Demokrasi Indonesia hari ini tengah berdiri di sebuah persimpangan. Bukan lagi soal mekanisme elektoral yang belum matang, sebab secara prosedural kita telah berulang kali menyelenggarakan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Persoalan yang jauh lebih mendasar justru terletak pada krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, khususnya lembaga legislatif. Citra wakil rakyat kerap dikaitkan dengan praktik korupsi, rendahnya kualitas representasi, hingga kebijakan publik yang dianggap lebih berpihak pada kepentingan elite ketimbang kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi dipahami sebagai siklus yang tidak berhenti pada momen kontestasi, tetapi berlanjut pada kebijakan publik pasca-kontestasi, maka refleksi atas kebijakan publik dan tanggung jawab legislatif menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan itu.
Mengurai Akar Krisis Kepercayaan
Krisis kepercayaan publik terhadap legislatif tidak muncul dari ruang hampa. Setidaknya ada empat faktor yang saling berkelindan. Pertama, korupsi politik, mulai dari politik uang hingga praktik “jual-beli pasal” dalam proses penyusunan undang-undang, yang mengubah produk legislasi menjadi komoditas kepentingan. Kedua, kurangnya integritas wakil rakyat, tecermin dari berbagai skandal pribadi dan rendahnya etika politik yang dipertontonkan di ruang publik. Ketiga, representasi yang semu, di mana aspirasi rakyat hanya menjadi formalitas seremonial, sementara keputusan substantif tetap ditentukan oleh segelintir elite. Keempat, komunikasi politik yang buruk—minimnya transparansi, bahasa politik yang elitis dan sulit dipahami rakyat kebanyakan, serta sempitnya ruang dialog antara legislator dan konstituennya.
Keempat faktor ini saling menguatkan satu sama lain, membentuk lingkaran yang membuat jarak antara rakyat dan wakilnya di parlemen semakin lebar. Ketika rakyat merasa suaranya hanya dibutuhkan lima tahun sekali saat pemilu, tetapi diabaikan dalam proses pengambilan kebijakan sehari-hari, maka legitimasi lembaga legislatif sebagai representasi kedaulatan rakyat pun tergerus.
Tiga Fungsi yang Mesti Dikembalikan ke Ruh Aslinya
Untuk keluar dari persimpangan ini, ada tiga tanggung jawab utama legislatif yang harus digarisbawahi dan dikembalikan pada ruh aslinya. Pertama, fungsi legislasi: merumuskan undang-undang yang responsif, partisipatif, dan adil, sekaligus mencegah lahirnya regulasi yang semata menguntungkan elite ekonomi atau politik tertentu. Kedua, fungsi anggaran (budgeting): mengalokasikan APBN maupun APBD secara adil, transparan, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, sembari mengawasi penggunaannya agar tidak diselewengkan untuk kepentingan kelompok. Ketiga, fungsi pengawasan (control): mengawal kinerja eksekutif dan birokrasi agar kebijakan dijalankan sesuai mandat konstitusi, sekaligus menjadikan legislatif sebagai kanal aspirasi rakyat yang kritis—bukan sekadar memperkuat posisi partai politik penguasa.
Ketiga fungsi ini bukan sekadar hafalan tata negara, melainkan tolok ukur nyata untuk menilai apakah lembaga legislatif benar-benar bekerja untuk rakyat atau justru terjebak menjadi perpanjangan kepentingan kelompok tertentu.
Strategi Mengembalikan Kepercayaan
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, setidaknya ada lima strategi yang bisa ditempuh legislator. Pertama, transparansi informasi, dengan membuka akses publik terhadap proses legislasi dan kebijakan. Kedua, partisipasi publik yang sungguh-sungguh, melalui forum dengar pendapat, konsultasi publik, dan pemanfaatan media interaktif untuk menjaring aspirasi masyarakat secara luas. Ketiga, integritas dan etika politik, di mana legislator dituntut menunjukkan teladan moral, menjauhi konflik kepentingan, dan menolak segala bentuk gratifikasi. Keempat, respons cepat atas krisis, dengan menunjukkan sikap tanggap terhadap persoalan rakyat seperti bencana, inflasi, atau pengangguran. Kelima, evaluasi kebijakan yang berkelanjutan—legislasi tidak boleh berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi harus disertai evaluasi dampak dan perbaikan kebijakan secara terus-menerus.
Dalam merefleksikan kebijakan publik, setidaknya tiga aspek layak dicermati bersama. Pertama, substansi kebijakan: apakah rumusan kebijakan benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat dan responsif terhadap persoalan kontemporer seperti kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial? Kedua, proses kebijakan: apakah perumusannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat (participatory policy), serta apakah fungsi pengawasan dijalankan secara sungguh-sungguh? Ketiga, implementasi dan evaluasi: seberapa efektif kebijakan tersebut dalam menjawab persoalan publik, dan apakah tersedia mekanisme evaluasi yang melibatkan masyarakat sebagai pihak yang paling merasakan dampaknya?
Tantangan yang Tidak Boleh Diabaikan
Jalan menuju pemulihan kepercayaan publik ini tidak lurus dan mudah. Setidaknya empat tantangan besar menghadang. Dominasi oligarki politik masih membuat kekuatan modal turut memengaruhi arah proses legislasi. Polarisasi sosial, yang dipicu politik identitas dan perpecahan di ruang publik, melemahkan legitimasi lembaga-lembaga negara secara keseluruhan. Budaya politik patronase, di mana relasi transaksional masih mendominasi praktik politik sehari-hari, membuat akuntabilitas sulit ditegakkan. Ditambah lagi keterbatasan kapasitas sebagian legislator yang belum sepenuhnya memiliki kemampuan teknokratis memadai dalam merumuskan kebijakan yang kompleks.
Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang berhenti bekerja setelah kotak suara ditutup. Ia adalah proses berkelanjutan yang diuji setiap hari melalui kebijakan publik yang dihasilkan dan tanggung jawab yang dijalankan oleh mereka yang dipercaya rakyat untuk duduk di kursi legislatif. Mengembalikan kepercayaan publik bukan pekerjaan satu pihak semata—ia menuntut keberanian legislator untuk berbenah, kesungguhan negara membuka ruang partisipasi, dan kesadaran masyarakat sipil untuk terus mengawal. Hanya dengan begitu, demokrasi kita bisa melangkah keluar dari persimpangan menuju arah yang lebih dipercaya dan lebih berpihak pada rakyat.





