KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersiap untuk meningkatkan status dari Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat pratama menjadi tingkat madya.
Verifikasi lapangan secara hybrid telah dilaksanakan di lantai 4 gedung Setda Kudus, Selasa (3/6/2025).
Tim dari kementerian telah datang untuk menilai berbagai aspek penting yang menjadi indikator kelayakan sebuah kabupaten ramah anak.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menjelaskan proses verifikasi terhadap kesiapan Kudus sebagai KLA tengah berlangsung.
“Kami telah melakukan pemaparan kepada tim verifikasi. Semoga tahun ini Kabupaten Kudus bisa naik tingkat dari pratama menjadi Kabupaten Layak Anak kategori madya,” ujar Bupati Sam’ani usai pemaparan di lantai 4 Gedung Setda Kudus, Selasa (3/6/2025).
Ia menyebut tim verifikasi menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian serius jajaran Pemkab Kudus.
“Tadi tim verifikasi menyampaikan ada beberapa persoalan yang memang harus kita benahi. Namun secara keseluruhan, Kudus ini sudah baik,” katanya.
Salah satu perhatian utama adalah pemenuhan regulasi pendukung yang menjadi syarat administratif penting dalam penilaian.
Menurutnya Pemkab Kudus telah merespons cepat dengan menyiapkan hal tersebut.
“Upaya menuju KLA tingkat madya ini merupakan kelanjutan dari capaian tahun sebelumnya, di mana Kudus berhasil memperoleh status KLA tingkat pratama,” bebernya.
Ia menilai peningkatan status ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam mewujudkan hak-hak anak secara menyeluruh.
Sam’ani mengajak seluruh stakeholder, mulai dari dunia pendidikan, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, untuk ikut menciptakan ekosistem yang ramah anak.
Kolaborasi menjadi kunci utama dalam pemenuhan indikator-indikator yang telah ditentukan.
“Semoga semua pihak bisa ikut mendukung, karena ini bukan hanya urusan pemerintah. Lingkungan yang layak bagi anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Sam’ani.
Sebagai informasi, terdapat lima klaster indikator yang harus dipenuhi suatu daerah untuk dinyatakan layak anak.
Kelima indikator itu meliputi hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta waktu luang dan budaya, serta perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, pornografi, dan kondisi darurat.
Sumber: betanews.id