Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

9 Orang Diamankan Polres Kudus Terkait Penyalahgunaan Narkoba

konferensi pers  di Mapolres Kudus pada Selasa (3/6/2025) siang

KlikFakta.com, KUDUS – Satnarkoba Polres Kudus berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam waktu satu bulan ini.

Mereka berasal dari Kudus dan berbagai daerah sekitaran. Dua di antaranya duketahui merupakan residivis.

Para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers  di Mapolres Kudus pada Selasa (3/6/2025) siang.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjabarkan pihaknya mengamankan 6,78 gram sabu, 2,1 gram ganja, 1.819 butir psikotropika.

Dengan penangkapan ini kepolisian telah berhasil menyelamatkan 225 jiwa dari peredaran narkoba.

Obat-obatan ini didapatkan dari media online juga Facebook.

Sementara pengungkapan ganja pelaku PA di Kecamatan Mejobo itu dari jasa ekspedisi yang mengirimkan paket melalui Pekanbaru. Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama dengan Bea Cukai.

Adapun para tersangka yang diamankan yakni R (40) dan K (50) dari Demak, AK (26), AA (46), HP (47), dan SW (40) dari Jepara, serta SR (25), CD (22), dan PA (22) dari Kudus.

Rata-rata mereka bekerja sebagai buruh dan karyawan swasta yang memiliki waktu untuk mengonsumsi narkoba di tempat kerja bersama temannya.

Mereka dikenakan pasal psikotropika karena menjadi pengedar, memiliki, menguasai dan menyimpan barang haram itu.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dari UU Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan, yang ancaman hukumannya bervariasi dari 4 hingga 12 tahun penjara.

(Zulfikar)

Share: