KlikFakta.com, JEPARA – Kasus predator seksual seorang pekerja konveksi bernama Safiq (21) membuat gempar masyarakat, terutama masyarakat Bumi Kartini Jepara.
Predator seks ini beraksi sejak 2024 dan sudah menelan korban 31 anak di bawah umur.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari HP salah satu korban yang rusak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan orang tua korban mengetahui ada video tak senonoh saat memeriksa HP anaknya yang habis diservice.
“Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025), sebagaimana dilansir detikjateng.
Polda Jateng pun menggeledah dua lokasi untuk mengumpulkan bukti kuat menjerat predator seksual ini.
Pertama yakni rumah pelaku di Desa Sendang Kalinyamatan, serta tempat kos pelaku di Kecamatan Tahunan Jepara.
Awalnya Safiq mengaku korbannya 21 anak dengan rentang usia 12 hingga 18 tahun.
Namun dari penyelidikan mendalam, jumlah korban bertambah jadi 31 anak.
“Ada penambahan jumlah korban, sebelumnya 21 menjadi 31 korban anak di bawah umur,” ujar Dwi.
Melansir dari VivaJogja, Dwi mengungkapkan pelaku merayu korban di bawah umur lewat media sosial. Setelah dirasa korban tertarik, selanjutnya membujuk hingga membuat janji untuk bertemu langsung korbannya.
“Namun yang pasti dengan menggunakan media sosial, pelaku telah merayu korban anak di bawah umur. Kemudian diminta buka baju kemudian segala. Jika tidak mau (video) akan disebarkan,” ucap Dwi.
Lantaran ketakutan, walhasil korbannya mau memenuhi permintaan pelaku.
“Berdasarkan hasil keterangan dan data lainnya, sebagian korban sudah sampai ada yang disetubuhi. Untuk korban yang disetubuhi, saya tidak bisa menyampaikan secara detail tapi kami perlu saya sampaikan ada sebagian,” terang Dwi.
Bahkan, lanjut Dwi, ada korban yang ketakutan diancam pelaku dan sempat nyaris bunuh diri.
“Korban ada yang ketakutan saat diancam, dan korban akan berusaha bunuh diri,” timpal Dwi.
Korban pun tak hanya dari Jepara, tapi dari Jawa Timur, Semarang hingga Lampung.
“Namun sebagian besar korbannya berasal dari wilayah Jepara, korban berusia antara 12, 14, 16, dan 18 tahun. Paling terakhir SMA kelas 2. Jadi semua di bawah umur,” papar Dwi.
Dwi menambahkan, semua aktivitas pelaku dengan korban direkam video. Bahkan setiap video diberikan nama setiap korban.
“Semua kegiatan direkam divideokan disimpan per orang namanya siapa. Tapi mohon maaf, ini yang kita hadapi adalah pelaku predator seks,” tegasnya.
Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.
“Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE,” jelasnya.
Sejumlah korban telah melapor ke kepolisian. Dua di antaranya sudah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara.
”Sementara ini baru dua korban. Kebetulan dua anak itu dari Jepara,” sebut Kasi Pemberdayaan perempuan DP3AP2KB Jepara Ririn Anggraini, Kamis (1/5/2025). Sebagaimana dilansir dari MuriaNews.com.
Dua korban perempuan tersebut, kata Ririn, satu masih berusia 17 tahun dan satu masih duduk di bangku SMP.
”Sementara ini kondisi korban masih syok,” ungkap Ririn.
Pihaknya menyatakan sudah melakukan pendampingan bersama psikolog untuk korban dan keluarganya.
Mengingat jumlah korban yang banyak, pihak dinas membuka layanan aduan bagi korban.
Ririn menyampaikan, korban bisa melapor pada kontak SAPA 129 atau nomor WhatsApp 08111129129.