Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penggunaan Sound Horeg di Pati Sudah Resmi Dilarang

Truk sound horeg (sumber: istimewa)

KlikFakta.com, PATI – Penggunaan sound ukuran besar atau sound horeg resmi dilarang di Kabupaten Pati.

Pelarangan ini disahkan melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.

Adapun alasan yang mendasari pelarangannya lantaran belakangan ada insiden saat penggunaan sound horeg seperti terpental dari atas truk hingga rumah rusak.

“Kami dari Kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan mengenai menggunakan sound horeg dalam kegiatan masyarakat apapun bentuknya,” kata Jaka di Mapolresta Pati, Senin (26/5/2025). Melansir dari DetikJateng.

Menurutnya, banyak aduan masyarakat yang resah terhadap penggunaan sound horeg pada kegiatan seperti sedekah bumi. Seperti adanya kericuhan, kerusakan, hingga ada yang terpental dari atas truk sound horeg yang belakangan viral.

“Karena sudah banyak informasi aduan di masyarakat terkait dengan gangguan penertiban masalah penggunaan sound horeg dalam penggunaan kegiatan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya telah meminta kepada jajaran Polsek untuk mensosialisasikan perihal larangan sound horeg.

Termasuk kepolisian tidak akan mengeluarkan izin penggunaan sound horeg di kegiatan masyarakat.

“Nah ini kita sudah sampaikan kepada Polsek jajaran termasuk perizinan kita tidak akan mengeluarkan izin setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg,” ungkap dia.

Terkait sanksi, kata dia akan memberikan edukasi kepada masyarakat perihal larangan penggunaan sound horeg. Selain itu nantinya jika tetap melanggar akan dilakukan penilangan.

“Sanksi pertama akan kita berikan edukasi. Dari edukasi biar masyarkat paham. Ketika edukasi sudah kita sampaikan kemudian perizinan sudah kita tidak terbitkan,” ungkap dia.

“Nanti kalau di jalan pasti kena tilang. Knalpot brong saja kena tilang. Yang jelas lalu lintas akan kita tilang sesuai dengan aturan,” dia melanjutkan.

Sementara dilansir dari Mondes, Bupati Pati telah melarang penggunaan alat pengeras suara atau sound horeg dengan intensitas melebihi 60 desibel dalam setiap kegiatan atau acara keramaian.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat nomor B/277/000.1.10 tertanggal 25 Mei 2025 yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Pati.

 

Share: