KlikFakta.com, KUDUS – Penipuan dengan kedok investasi saham dan menggandakan uang ghaib terjadi di Kudus. Korban pun harus merugi hingga ratusan juta akibat perbuatan itu.
Polres Kudus mengidentifikasi pelaku sebagai SY (44) warga Surabaya, Jawa Timur. Ia ditangkap saat menginap di rumah korban di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan kejadian ini dilaporkan pada Rabu 30 April lalu.
“Kasus ini bermula sejak bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025, ketika korban AS, warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus diperkenalkan kepada tersangka oleh teman korban,” jelas Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025), dilansir dari Detikjateng.
Awalnya, perkenalan itu dilakukan untuk memgobati istri korban yang sakit.
Tersangka SY kemudian meyakinkan korban bahwa istrinya terkena santet atau ‘sawatan’ dan meminta uang untuk pengobatan.
“Tersangka meminta uang Rp 3 juta untuk mengganti penyakit dan Rp 6 juta untuk membuang demit, setan,” jelasnya.
Istri korban pun dinyatakan sembuh.
Hubungan keluarga korban dengan tersangka makin dekat sampai-sampai tersangka SY tinggal di rumah korban dengan dalih melindungi dari kiriman santet susulan.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menambahkan, tersangka kemudian mengembangkan modusnya dengan mengaku memiliki saham di berbagai perusahaan besar di wilayah Kudus dan Jepara.
Tersangka juga mengaku sebagai pemilik PT Anugrah Bumi Nusantara dan pondok pesantren fiktif bernama Al-Bandittiah.
Ia menjanjikan keuntungan besar dari investasi saham dan pengambilan ‘uang gaib.
“Karena sudah telanjur percaya, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp 30 juta dan menyerahkan total dana mencapai Rp 140 juta kepada tersangka,” ungkap dia.
Namun pada 30 April, korban mulai curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus.
“Saat itulah tersangka di rumah korban langsung diamankan polisi,” ungkap dia.
Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa 1 buah ID Card, 10 lembar bukti transfer, 1 unit HP Oppo, dan 1 peti berisi batu dan kain yang diduga digunakan dalam praktik penipuan uang gaib.
AKP Danail menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui tipu daya spiritual dan janji investasi fiktif.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.