Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Buntut Kericuhan May Day, Polrestabes Semarang Tetapkan 6 Tersangka

Polrestabes Semarang menetapkan enam tersangka dalam aksi kericuhan saat peringatan May Day di Semarang, Kamis (1/5/2025). Para tersangka dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/6/2025)

KlikFakta.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang menetapkan enam tersangka dalang kericuhan saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kamis (1/5/2025).

“Awalnya kita amankan 14 orang. Dari 14 orang itu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi status untuk ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi dalam rilis kasus tersebut di Mapolrestabes Semarang pada Sabtu (3/5/2025).

Keenam tersangka diketahui merupakan mahasiswa di sejumlah universitas kenamaan di Semarang.

Mereka masing-masing yakni bernama Muhammad Akmal Sajid (22) yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Sosial dan Politik (Menkosospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNNES, Kemal Maulana (19) merupakan Staff Muda DMED PRO (Aksi, Media, dan Propaganda) BEM FMIPA UNNES.

Lalu, Afta Dhiaulhaq Alhafis (22) mahasiswa UNNES FAK FMIPA), Afrizal Nur Hysam (19) mahasiswa USM, Mohamad Jovan Rizaldimahasiswa (21) Administrasi Pajak di Fakultas Sekolah Vokasi UNDIP) dan Abdillah Zico Ghiffari (22) merupakan mahasiswa Unimus.

Keenam tersangka beserta barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus.

Lebih lanjut, Syahduddi membeberkan peran masing-masing tersangka.

Tersangka MAS berperan melakukan konsolidasi dan memberikan arahan seperti menentukan titik kumpul dan dresscode warna hitam.

“MAS, ikut konsolidasi pada Rabu malam sebelum aksi. Melakukan konsolidasi bersama dan mengajak untuk melakukan aksi pukul 17.00 WIB dan meminta menggunakan dresscode kaos warna hitam,” katanya.

Kemudian tersangka KM membantu tersangka MAS merencanakan aksi kericuhan. KM juga melemparkan pagar besi ke arah petugas.

Lalu tersangka ADA berperan membantu KM mengambil besi kemudian ditumpuk di pagar pintu masuk kantor Gubernur Jateng.

“Tujuannya agar petugas tidak bisa keluar masuk gerbang sehingga massa bisa dengan mudah melemparkan benda ke arah petugas,” tandasnya.

Tersangka ANH, sambungnya, melemparkan batu dan menendang petugas yang sedang melakukan pengamanan.

Tersangka MJR melemparkan batu dan besi kepada petugas serta menarik besi barikade.

Terakhir tersangka AZG melemparkan botol, besi dan batu kepada petugas yang melakukan pengamanan.

Akibat aksi anarkis itu, sejumlah petugas kepolisian alami luka robek di kening, luka pelipis mata kiri dijahit tujuh jahitan dan luka memar.

Atas kericuhan tersebut, sejumlah fasilitas umum milik Pemerintah Kota Semarang juga alami kerusakan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 74 juta.

Sementara itu, atas perbuatannya keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait aksi anarkis terancam tujuh tahun penjara.

Share: