Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berkas Kasus Predator Seks Pedofil di Jepara Dilimpahkan ke Kejaksaan

ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com, JEPARA – Polda Jateng melimpahkan berkas kasus S (22), predator seks pedofilia asal Jepara ke kejaksaan.

Dalam perkembangannya, kepolisian menemukan fakta jika S sudah melakukan pemerkosaan terhadap 7 anak di bawah umur.

“Saat ini sudah tahap 1 dilimpahkan ke kejaksaan dan masih penelitian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Sabtu (17/5/2025). Dilansir dariĀ detikjateng.

Secara keseluruhan, jumlah korban S yang dimintai foto dan video masih seperti data awal yaitu 31 anak.

Dari jumlah itu, yang ditemui S dan diperkosa bertambah dari yang semula 5 anak menjadi 7 anak.

“Yang disetubuhi tujuh anak,” ujarnya.

Dalam aksi memperkosa anak itu, S menyewa penginapan atau kos dengan tarif per jam.

Salah satu lokasi penginapan yang disewa ada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Lokasi itu sempat didatangi tim dari Bareskrim Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Di lokasi beda, iya kos-kosan. Salah satunya yang waktu itu (dilakukan olah TKP),” sebutnya.

Sebelumnya, aksi S terbongkar saat ayah dari seorang korban melihat isi hp anaknya usai diperbaiki.

Di sana ditemukan ada percakapan dengan pelaku yang mencurigakan. Hal itu dilaporkan ke polisi dan S akhirnya ditangkap.

Modus yang dilakukan yaitu berkenalan lewat Telegram dengan fitur pencarian teman. Pelaku menggunakan foto pria tampan agar calon korban tertarik. Dia mencari perempuan di bawah umur dan berlanjut percakapan lewat WhatsApp.

Setelah itu dengan bujuk rayu, pelaku meminta foto atau video korban yang agak terbuka dengan mode sekali lihat. Ternyata pelaku bisa merekam walau korban sudah memakai mode sekali lihat.

Dengan memanfaatkan foto itu, S meminta korbannya membuat konten asusila. Jika tidak dituruti, S mengancam foto pertama akan disebarkan.

Share: