Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polda Jateng Gelar Olah TKP Kasus Predator Anak di Jepara

tim gabungan dari Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua tempat yang diduga kuat berhubungan dengan kasus predator anak, Sabtu (3/5/2025)

KlikFakta.com, JEPARA – Polda Jateng sudah melanjutkan penyelidikan terkait kasus predator seksual berinisial S (21) di Kabupaten Jepara.

Saat ini S telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan seksual dengan korban 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.

Pada Sabtu (3/5/2025), tim gabungan dari Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua tempat yang diduga kuat berhubungan dengan kasus ini.

Olah TKP dimulai pukul 08.00 WIB di kamar kos pelaku di Kecamatan Tahunan, serta di sebuah hotel di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Tim gabungan melakukan olah TKP dengan pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti.

AKBP Rostiawan yang memimpin jalannya pemeriksaan menjelaskan pihaknya juga melakukan pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh

“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi. Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” terang AKBP Rostiawan, Minggu (4/5).

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan.

Di antaranya potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma yang ditemukan di kamar kos, potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma serta rambut ditemukan di kamar hotel.

“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tambah AKBP Rostiawan.

Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, tersangka S mengakui melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut.

Rostiawan menjelaskan kegiatan olah TKP tersebut merupakan bagian dari SCI (Scientific Crime Investigation) atau penyelidikan menggunakan pendekatan metode ilmiah, ini untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik.

 

Share: