Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Selama Triwulan Pertama 2025, Penerimaan Cukai di Kudus Capai Rp 10,9 Triliun

buruh rokok tengah bekerja melinting rokok per batang di salah satu perusahaan di Kudus

KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kabupaten Kudus mencatat penerimaan cukai selama triwulan pertama 2025 mencapai Rp10,92 triliun. Sementara diketahui target penerimaan pada 2025 ini ada di nominal Rp48,02 triliun.

Meski begitu, Kepala Bea Cukai Kudus optimis realisasi penerimaan cukai tahun ini akan melebihi target seiring bertambahnya pabrik rokok di Kudus.

“Untuk triwulan pertama ini, memang baru mencapai Rp10,92 triliun. Tentunya, akhir tahun optimistis bisa mencapai target,” katanya, Rabu (9/4/2025, melansir dari Antara.

Ia menjelaskan penerimaan cukai sebesar Rp10,92 triliun selama triwulan pertama itu meliputi penerimaan cukai sebesar Rp10,88 triliun dan Bea Masuk sebesar Rp37,75 miliar.

Penindakan terhadap rokok ilegal juga ikut menyumbang penerimaan cukai. Hal ini karena adanya jalur hukum lewat mekanisme “ultimum remidium”.

Melalui mekanisme ini, para pelaku rokok ilegal diharuskan membayar denda yang nantinya akan menjadi pemasukan cukai.

Kebijakan tersebut, mengacu pada UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo PMK 237/PMK.04/2022.

Capaian penerimaan yang diperoleh Bea dan Cukai Kudus akan menjadi komponen utama perhitungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang merupakan bagian transfer dari APBN ke daerah.

DBHCHT akan diperuntukkan ke tiga bidang  utama, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum di bidang cukai.

Share: