KlikFakta.com, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan permohonan maafnya atas kegaduhan yang sempat terjadi terkait PKL ber-KTP non Kudus di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh.
Sebelumnya, unggahan Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton melalui akun Instagram pribadinya menjadi sorotan usai menindaklanjuti laporan banyaknya PKL dengan KTP bukan warga Kudus yang berjualan di kawasan Simpang Tujuh.
Banyak netizen yang merasa penindakan tersebut mendiskriminasi para pedagang dari luar daerah.
Padahal seyogyanya, area tersebut diperuntukkan untuk warga asli atau yang ber-KTP Kudus.
“Mohon maaf atas segala kegaduhan yang telah terjadi. Tujuan kami memberikan yang terbaik bagi warga Kudus, tanpa mengabaikan pedagang daerah lain,” ucapnya di sela pembagian celemek dan sarung tangan untuk PKL di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus pada Sabtu (26/4/2025).
Ia menegaskan tidak ada upaya diskriminasi dalam penindakan itu. “Kami tidak mendiskriminasi PKL dari luar Kudus. Alasan kami yang pertama, ini wujud cinta kami pada warga Kudus,” terang Sam’ani.
Ia juga menjelaskan, memiliki KTP warga Kudus merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sejumlah manfaat dan jaminan sosial.
Jika ada PKL ber-KTP Kudus dari kalangan tidak mampu yang sakit, dapat segera mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sehingga iurannya di-cover oleh Pemkab Kudus.
Ini berbeda dengan PKL yang ber-KTP luar Kudus.
Apabila PKL mendadak sakit dan belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan PBI, perlu proses konversi ke daerah asal.
“Memang prosedurnya seperti itu. Kalau masyarakat daerah lain, harus konversi dulu ke daerah asal dahulu,” imbuhnya.
Kemudian, terkait bantuan modal yang bersumber dari APBD maupun CSR perusahaan. Sam’ani menjelaskan syarat penerima bantuan adalah PKL yang KTP-nya Kudus.
“Memang syarat penerima bantuan yang memiliki KTP Kudus. Biar bantuan menyentuh semua masyarakat Kabupaten Kudus,” urainya.
Sam’ani menjelaskan PKL sudah bermukim lama di Kudus, bisa mengurus kepindahan ke sini. PKL pun dipersilahkan jika nantinya akan pindah ke daerah asal lagi.
Terkait bagi-bagi celemek dan sarung tangan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), Sam’ani juga menyasar yang ber-KTP Kudus.
Pembagian bantuan ini, katanya, untuk mendorong para PKL menjaga kebersihan alat makan dan lapak.
“Ini bentuk dukungan kami kepada PKL. Tujuannya biar higienis dan PKL makin menjaga kebersihan,” ucap Sam’ani.
Salah satu PKL yang menerima bantuan, Jamiadi, berterimakasih atas perhatian Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
Pihaknya yang telah berjualan kopi angkringan selama 15 tahun di Kudus berkomitmen akan meningkatkan kebersihan biar pelanggan makin nyaman dan makin laris manis.
“Terima kasih Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati. Celemek dan sarung tangannya akan saya pakai terus saat berjualan. Semoga menambah nyaman pembeli dan dagangan saya makin laris,” paparnya.