KlikFakta.com, KUDUS – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus menemulan adanya produk minyak goreng MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai dengan label.
Hasil ini diperoleh usai pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Baru pada Rabu (12/3/2025).
Dua sampel dalam sidak tersebut dikonfirmasi memiliki takaran tidak sesuai.
Kedua produk MinyaKita ini diproduksi oleh dua produsen berbeda, yakni di Karanganyar dan Kudus.
“Setelah kami cek, ternyata dari dua produk yang berbeda ini, takarannya memang tidak sesuai. MinyaKita dari Karanganyar masih mendekati standar, tapi yang dari Kudus jauh lebih kecil volumenya. Ukuran botolnya juga berbeda,”, ucap Kepala Disdag Kudus Andy Imam Santoso Rabu (12/3/2025).
Produk MinyaKita dari Karanganyar hanya berisi 975 ml dari seharusnya 1.000 ml. Sementara itu, produk yang diproduksi di Kudus hanya berisi 820 ml.
Meski ada temuan, Disdag Kudus tidak menarik minyak tersebut.
”Kami tidak menarik barang, tetapi mengimbau kepada pedagang agar tidak menjual produk yang volumenya tidak sesuai. Intinya, jika tidak memenuhi standar, sebaiknya tidak diperdagangkan,” tegas Andy.
Disdag juga akan melakukan pengecekan lagi ke beberapa pasar. Pengecekan mencakup volume, isi, serta izin edar dari masing-masing produk.
“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan menghubungi produsen masing-masing, karena ternyata setiap produsen memiliki perbedaan dalam takaran produk mereka. Ternyata ada juga yang belum memiliki izin edar dan kandungan vitaminnya juga kurang,” tambahnya.
Disdag Kudus akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Perdagangan agar dapat ditindaklanjuti di tingkat pusat.
Sumber: Murianews.com