Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gelar Patroli Cafe Karaoke dan Warkop, Pemkab Rembang Temukan Pelanggaran Jam Operasional Hingga Perizinan

Pemkab Rembang melalui Satpol PP bersama OPD menggelar patroli di sejumlah kafe karaoke, dan warung kopi (warkop) pada Jumat (14/03/2025) malam.

KlikFakta.com, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar patroli di sejumlah kafe karaoke, dan warung kopi (warkop) pada Jumat (14/03/2025) malam.

Patroli tersebut dilakukan guna memastikan para pelaku usaha mematuhi jam operasional selama bulan Ramadan.

Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati beberapa cafe karaoke yang lampunya menyala, tetapi tidak ada pelanggan, hanya pemilik atau pengelola yang sedang bersantai.

Di salah satu cafe karaoke di Kecamatan Lasem, petugas menemukan dua botol minuman keras (miras) meskipun tidak ada pengunjung. Miras tersebut kemudian disita.

Sementara itu, di sebuah cafe karaoke di Kecamatan Pancur, petugas menemukan pintu terbuka dan lampu menyala, namun hanya ada pemilik dan anaknya yang sedang makan. Petugas mengingatkan pengelola agar mematuhi Instruksi Bupati yang mewajibkan usaha tersebut tutup selama bulan Ramadan.

Sedangkan di kawasan bekas Stasiun Rembang, petugas mendatangi warung kopi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB dan memintanya segera tutup. Sementara di Kecamatan Kaliori, petugas mengecek sebuah warkop yang memiliki fasilitas karaoke dan ruangan khusus di dalamnya.

Pemkab Rembang menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi regulasi.

Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, pihak berwenang tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi lebih tegas, seperti denda atau pencabutan izin usaha.

Dengan adanya patroli ini, Pemkab Rembang berharap dapat menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga menciptakan kondisi usaha yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Petugas juga memeriksa perizinan warkop tersebut dan meminta pemilik segera mengurus izin yang sesuai. Sebagai tindak lanjut, satu cafe karaoke yang ditemukan menjual miras serta dua warkop yang melanggar jam operasional diberikan surat peringatan tertulis.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menegaskan bahwa selain memberikan surat peringatan, pihaknya juga mengedukasi pemilik usaha mengenai aturan operasional selama Ramadan. Jika pelanggaran terus berulang, maka tempat usaha akan disegel.

“Kalau masih mengulangi, akan kami segel. Penegasan ini bukan hanya soal menaati aturan pemerintah, tetapi juga untuk menghormati bulan Ramadan,” kata Eko dikutip dari rembangkab.go.id, Jum’at (14/03/2025)

Eko menambahkan bahwa Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) menemukan beberapa warkop dengan fasilitas karaoke yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan.

Selain itu, retribusi pajak tidak dapat ditarik karena izin yang diajukan berbeda dengan aktivitas sebenarnya.

“Kami meminta pemilik segera mengurus perubahan izin. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan. Apabila izin diperbarui dan pajak dipatuhi, hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Dengan adanya patroli ini, Pemkab Rembang berharap dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan, dan juga dapat menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. (Ahmat Saiful)

 

Sumber: rembangkab.go.id

Share: