KlikFakta.com, KUDUS – Kontrak kerja bagi guru non ASN atau tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak akan diperpanjang lagi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kudus (BKPSDM Kudus), Putut Winarno, dilansir dari Murianews.com pada Senin (17/3/2025).
Putut menjelaskan, guru honorer yang kontraknya tidak diperpanjang secara teknis masih bisa mengajar melalui penugasan yang diberikan oleh komite sekolah.
”Komite sekolah dapat meminta guru yang masih dibutuhkan untuk tetap mengajar di bawah tanggung jawab komite,” ujarnya.
Langkah ini diambil agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa kendala mengingat jumlah pengajar yang masih kurang.
Lebih lanjut, Putut menyampaikan bahwa beberapa guru non-ASN telah memiliki data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Untuk mereka ini, pihaknya mengarahkan agar mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur umum.
Dengan demikian, mereka masih memiliki peluang untuk menjadi tenaga pendidik dengan status kepegawaian yang lebih jelas.
”Kami ingin memastikan bahwa tenaga non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan karier mereka melalui jalur yang lebih pasti, yaitu PPPK,” tambahnya.
Ia juga menegaskan jika kontrak tenaga non-ASN atau tenaga honorer di bidang lain, seperti petugas kebersihan, sopir, dan keamanan juga tidak diperpanjang.
Selanjutnya, mereka akan dialihkan menggunakan sistem alih daya (outsourcing) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
”Kami memahami ada dampak dari kebijakan ini, tetapi dengan adanya solusi dari komite sekolah serta peluang alih daya di OPD, diharapkan transisi ini dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu layanan publik,” pungkasnya.
Sumber: Murianews.com