klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes), terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya melalui program bantuan sosial (bansos). Upaya ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menanggapi laporan dari seorang warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun dikabarkan tidak pernah menerima bansos.
Edy menjelaskan bahwa warga tersebut sebenarnya telah menerima bansos, seperti Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2024. Selain itu, keluarganya juga pernah mendapatkan bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun, warga tersebut tidak tercatat sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Menanggapi laporan ini, Dinsospermasdes telah melakukan asesmen dan memberikan bantuan langsung kepada warga tersebut pada 22 Februari 2024.
Menurut Edy, masalah ini terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga tersebut belum dipadankan dalam sistem, sehingga tidak tercatat sebagai penerima bansos PKH atau BPNT. Namun, pada tahun 2024, proses pemadanan NIK telah dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Selain itu, Dinsospermasdes juga telah mengusulkan warga tersebut melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial—Next Generation (SIKS-NG) agar dapat menerima bansos PKH atau BPNT. Namun, jika usulan ini diterima, BLT Dana Desa akan dihentikan untuk menghindari duplikasi bantuan.
Edy juga mengimbau warga Kabupaten Jepara yang merasa berhak menerima bansos namun terlewat atau dihentikan secara tiba-tiba, untuk segera melapor melalui Call Center Bupati atau portal “Wadul Bupati”. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Dinsospermasdes. Warga juga dapat melapor langsung ke Pemerintah Desa setempat.
Edy berharap, Pemerintah Kabupaten Jepara dapat memiliki satu data terpadu yang akurat. Pada tahun 2023, telah diusulkan pembentukan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diharapkan dapat diverifikasi hingga tingkat desa pada tahun 2025. Dengan demikian, data yang ada akan lebih valid dan penyaluran bansos dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran. (adv)