Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UMSK Jepara 2025 Diubah, Ini Kesepakatan Dewan Pengupahan

Ilustrasi uang THR

KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan lagi usulan perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 melalui hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan pada Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya, Pemkab Jepara telah mengirimkan surat permohonan usulan perubahan UMSK Jepara 2025 pada Rabu, (22/1/2025).

Surat tersebut berisi permohonan agar Pj Gubernur Jawa Tengah mengubah besaran UMSK Jepara yang semula ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/45 pada 18 Desember 2024.

Surat tersebut kemudian ditanggapi oleh Pj Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (28/1/2025).

Dari tanggapan tersebut, Dewan Pengupahan melakukan rapat pada Kamis (30/1/2025) dan menghasilkan keputusan adanya perubahan kembali besaran nilai UMSK Jepara 2025.

Terdapat tiga sektor yang diberlakukan UMSK di Jepara. Sektor pertama yaitu industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor. Sektor kedua, industri tekstil dan alas kaki. Lalu sektor ketiga, industri rokok putih dan industri rokok lainnya.

Dalam SK yang sudah ditetapkan, besaran upah untuk sektor pertama yaitu UMK 2025 ditambah 13 persen menjadi Rp2.949.533. Sektor kedua, UMK 2025 ditambah 10 persen menjadi Rp2.871.246. Sementara sektor ketiga, UMK 2025 ditambah 7 persen menjadi Rp2.792.940.

Dalam surat usulan perubahan UMSK yang dikirim pada 22 Januari 2025, rinciannya pada sektor pertama, UMK 2025 ditambah 1,5 persen. Sektor kedua, ditambah 1 persen dan sektor ketiga, ditambah 0,5 persen.

Sementara hasil rapat Dewan Pengupahan pada Kamis (30/1/2025) memutuskan mengusulkan UMSK 2025 ditambah 3,5 persen menjadi Rp2.701.582. Sektor kedua, ditambah 2,5 persen menjadi Rp2.675.450. Sektor ketiga, ditambah 1 persen menjadi Rp2.636.325.

Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Samiadji, mengatakan, besaran tersebut sudah sesuai hasil kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan dalam rapat.

Perubahan UMSK tersebut, menurutnya, juga untuk merespon aduan dari para pengusaha dan pelaku UMKM yang keberatan terhadap besaran UMSK.

“Sidang yang kemarin kita lakukan itu untuk merespon semua dan hasilnya juga telah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang melaksanakan sidang,” katanya Jumat (31/1/2025).

 

Sumber: BETANEWS.ID

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *