KlikFakta.com, JEPARA – Ratusan massa aksi dari Masyarakat peduli Jepara (MPJ) dan masyarakat sipil melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Kabupaten Jepara.
Mereka mendukung Dewan Pengupahan untuk mengevaluasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah ditetapkan.
Ratusan massa berkumpul didepan kantor bupati Kamis (24/01/2025) menyampaikan orasi dan keresahan terkait UMSK Jepara.
Mereka menilai UMSK akan berdampak pada kelangsungan usaha dan dampak sosial kemasyarakatan.
Dalam orasinya perwakilan MPJ menyuarakan penolakan dan pembatalan terhadap pemberlakuan UMSK Jepara.
Menurut Tri Hutomo perwakilan MPJ, perlu ketegasan pemerintah untuk mengevaluasi bahkan menolak pemberlakuan UMSK.
Ia beralasan UMSK sangat berdampak bagi Jepara.
“Kita butuh iklim investasi yang kondusif. Perlu diingat Jepara ini bukan milik kaum buruh saja atau serikat pekerja. Tapi banyak elemen masyarakat di luar sana yang butuh pekerjaan dan butuh investasi untuk bergantung hidup dan bekerja di pabrik”.
“Jadi pemerintah perlu tegas. Jangan kaum buruh atau serikat saja yang selalu diakomodir tapi juga ada kaum pedagang sekitar pabrik, pemilik usaha kost dan UMKM lain yang banyak bergantung dengan adanya pabrik di Jepara,” ungkap Tri.
Ia mengaku sudah menyiapkan 11 poin yang akan diserahkan kepada sekda salaku dewan pengupahan sebagai menjadi bahan pertimbangan untuk meninjau ulang bahkan membatalkan UMSKA di kabupaten Jepara
Di antaranya: PJ geburnur dan PJ bupati harus bijaksana dalam mengambil dan memutuskan kebijakan secara umum dan luas jangan hanya satu pihak.
“Resiko dampak yang akan terjadi saat pemberlakuan UMSK Jepara tahun 2025 seperti PHK massal, relokasi pabrik dan hengkangnya investasi dari Jepara, dampak resiko jangka panjang atas resiko atas putusan pemberlakuan UMSK Jepara itu sebagian dari sebelas poin yang akan kita sampaikan dan serahkan ke Sekda,” ucap tri.
Sementara itu saat menerima perwakilan massa Edy Sudjatmiko menyampaikan terimakasih atas dukungan yang diberikan.
Edi menjelaskan, Pj Bupati bersama Forkopimda menginstruksikan kepada Dewan Pengupahan untuk segera mengambil langkah cepat. Pasalnya ada kekhawatiran para investor merasa keberatan dan cabut dari Jepara, sehingga ditakutkan mengganggu iklim perekonomian di Jepara.
“Terimakasih perwakilan teman teman Masyarakat Peduli Jepara akan kami sampaikan kepada Pj Bupati Jepara, untuk juga disampaikan ke Pj Gubernur Jateng melalui Disnaker Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
Adapun hasil dari rapat kemarin kenaikan UMSK Sektor 3 sebesar 0,5 persen dari UMK tahun 2024, menjadi Rp 2.634.773, selanjutnya Sektor 2 sebesar 1 persen menjadi Rp 2.646.988, dan Sektor 3 sebesar 1,5 persen menjadi Rp 2. 659. 242.
“Kami menampung aspirasi dari Apindo dengan melihat kemampuan perusahaan mereka. Kami juga tidak membela pengusaha, kami hanya ingin keberlangsungan masyarakat Jepara nantinya,” pungkasnya. RIEZ