Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Respon Soal Pagar Laut 30 KM, Sakti Wahyu Trenggono: Tidak Ada Izin!

Foto : Instagram swtrenggono

KlikFakta.com – Masyarakat Indonesia dikejutkan oleh keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang, Banten, yang dianggap ilegal. Pagar ini, terbuat dari bambu dan jaring, menghalangi akses nelayan ke area tangkapan mereka, mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi ribuan nelayan lokal.

Merespon atas kejadian tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pengecekan lokasi.

“Tentu kami menurunkan Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin atau siapa yang dan seterusnya”, ujar Trenggono sebagaimana dikutip dari akun @kkpgoid pada Sabtu (11/1/2025).

Trenggono memastikan tidak ada izin dalam pembangunan pagar laut tersebut. Dan telah dilakukan penyegelan sesuai dengan prosedur.

“Tidak ada, karena kalau ada izinnya pasti dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan dipasang disitu. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami”, jelas Trenggono.

Ia menambahkan bahwa akan dilakukan penelurusan terkait pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.

“Nanti tentu, kita akan melakukan penelusuran kira-kira siapa pihak yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa”, imbuhnya

Trenggono juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, harus sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan mendapatkan izin dari Kementrian KP.

Pembangunan pagar laut sepanjang di pesisir Tangerang, yang mencakup enam kecamatan, telah menyebabkan dampak negatif bagi 3.888 nelayan dan sekitar 500 penangkar kerang lokal.

“Itu ada enam kecamatan kurang lebih, dan kemudian nelayan yang terdampak itu, ada 3.888-an dan kemudian ada penangkar kerang, ada sekitar 500-an”, ucap Trenggono.

Dalam penyegelan tersebut, Kementrian KP melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketika terbukti tidak melanggar akan dikenakan sanksi denda administratif dan pengembalian seperti semula.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, Ipunk demikian panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Perintah sudah diterima dari Pak Presiden melalui Pak Menteri, dan pagi tadi saya diberitahu untuk melakukan penyegelan,” jelas Ipunk dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Dan Ia juga menekankan bahwa KKP hadir untuk merespon keresahan masyarakat akibat viralnya pagar laut di jagad maya. (Ahmat Saiful)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *