Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ratusan Buruh Jepara Unjuk Rasa Tuntut Pembubaran Rapat Dewan Pengupahan

Ratusan buruh Jepara yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Jepara Raya, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (16/1)

KlikFakta.com, JEPARA – Ratusan buruh Jepara yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Jepara Raya, menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembubaran rapat dewan pengupahan tentang diskusi pasca penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jepara 2025. Aksi tersebut digelar di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (16/1).

Pada awalnya aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan lancar saat para orator menyampaikan orasinya di depan Kantor Bupati Jepara. Namun, keadaan menjadi ricuh dan keruh saat masa yang ingin masuk ke dalam Kantor Bupati Jepara menerobos gerbang dan barisan keamanan yang dijaga ketat Polres Jepara.

Ketua KC FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi menyampaikan, tujuan aksi unjuk rasa ratusan buruh itu untuk membubarkan rapat dewan pengupahan yang digelar pagi ini.

Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan peringatan, jika rapat tetap dilaksanakan maka akan ada di demo dan dibubarkan.

“Kami tahu akan ada diskusi pasca penetapan UMSK dari undangan yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Kami kaget dan heran kenapa penetapan UMSK di Kabupaten Jepara masih diganggu gugat,” katanya.

Yopi mengatakan, bahwa pembayaran UMSK sudah disepakati mulai pada tanggal 5 dan 10 Februari 2025 nanti. Perusahaan dari Korea dan Jepang, kata dia, sudah sepakat dan mau untuk menerapkan UMSK tersebut.

“Padahal kemaren sudah approved antara pihak manajemen atau perusahaan untuk membayarkan secara UMSK. Jika nanti ditemukan ada perusahaan yang tidak menetapkan UMSK, maka akan kami demo pabriknya. Kami ingin mendengar apa alasan tidak mau membayarkan UMSK tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, UMSK hukumnya wajib karena sesuai keputusan yang disampaikan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana beberapa waktu yang lalu.

Jika ada yang tidak membayarkan UMSK, maka perlu adanya diskusi antara pihak serikat buruh dengan manajemen atau perusahaan.

“Ya nanti kita lihat datanya, selama 1 tahun kemaren, bisa dilihat labanya dan kerugian apakah ada. Jangan hanya bilang tidak bisa membayarkan UMSK, tapi merujuk pada data tersebut,” pungkasnya. (RIZ)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • My brother recommended I might like this web site He was totally right This post actually made my day You cannt imagine just how much time I had spent for this information Thanks