Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pencairan Dana Desa di Kudus, Jepara, Demak Capai 95 Persen

Ilustrasi anggaran (Bappeda Jatim)

KlikFakta.com, KUDUS – Selama Januari hingga September 2024, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus telah melakukan pencairan dana desa sebesar Rp 587,1 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 617,84 miliar.

Dengan demikian, realisasi penyaluran dana desa sudah mencapai 95,02 persen.

Alokasi dana ini tersalurkan kepada 550 desa di wilayah kerja KPPN Kudus. Mencakup Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak.

Pelaksana Tugas (Plt) KPPN Kudus, Herkwin, merinci penyaluran dana desa di Kabupaten Kudus sebesar Rp 138,16 miliar untuk 123 desa, di Jepara sebesar Rp 214,65 miliar untuk 184 desa. Kemudian di Demak sebesar Rp 256,03 miliar untuk 243 desa.

“Rinciannya, Kabupaten Kudus sudah tersalurkan 96,11 persen atau Rp 132,78 miliar, Kabupaten Jepara 97,51 persen atau Rp 209,3 miliar, dan Kabupaten Demak 92,45 persen atau Rp 245,02 miliar. Penyaluran dana desa tahun ini sudah memasuki tahap kedua,” kata Herkwin. Sebagaimana melansir dari Zonanews.id, Rabu (13/11/2024).

Penyaluran dana desa tahun 2024 hanya dilakukan dalam dua tahap. Rinciannya terbagi menjadi dana desa earmark dan non-earmark.

Dana desa earmark memiliki prioritas utama untuk program pemulihan ekonomi. Termasuk perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pencegahan stunting.

Sifatnya digunakan untuk kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat. Seperti bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga miskin dan program ketahanan pangan.

Sementara dana desa non-earmark pergunaannya untuk program yang mendukung sektor prioritas sesuai dengan potensi masing-masing desa. Termasuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Hingga saat ini, penyaluran dana desa tahap kedua untuk dana desa earmark telah tercapai di 50 desa, sedangkan dana desa non-earmark masih memiliki 50 desa yang belum tersalurkan,” tuturnya.

Herkwin menambahkan, meskipun ada desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua, pihaknya terus berupaya agar prosesnya dapat selesai sesuai jadwal.

Sementara Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa, Slamet menyebut, di Kabupaten Kudus, terdapat 11 desa yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap kedua.

Sembilan desa di antaranya sedang dalam proses pengajuan. Sementara dua desa lainnya, yakni Desa Bae dan Desa Temulus, belum memenuhi persyaratan minimal pencairan.

“Kami memperkirakan pekan depan kedua desa tersebut bisa segera memenuhi persyaratan dan dana desa tahap kedua bisa disalurkan,” ujarnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *