KlikFakta.com, JEPARA – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan perkara kasus korupsi pencairan kredit usaha pada Bank Jepara Artha seluruhnya kepada pihak berwenang.
Hal ini ia ungkapkan menyusul penetapan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
“Kita serahkan saja ke yang berwenang. Nanti keputusannya bagaimana, kita ikuti saja,” kata Edy, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Edy menyebut baru tahu mengenai penetapan tersangka melalui media.
Sementara terkait penyelidikan dari KPK, Pj Bupati mengaku tak mengetahui detailnya termasuk penyitaan mobil dari salah satu tersangka. “Tidak tahu (penyitaan mobil),” papar dia.
Di sisi lain, Pemkab Jepara juga mengajukan gugatan perdata mengenai penyertaan modal dari Pemkab untuk Bank Jepara Artha. Beberapa nama yang digugat juga menjadi salah satu tersangka. “Kemungkinan sebagaian ada. Kita tunggu di pengadilan,” katanya.
Ia menyebut, saat ini yang terpenting adalah pengembalian uang nasabah atau masyarakat di Bank Jepara Artha dan juga penyetaraan modal dari Pemkab.
“Yang penting ada laporan rutin BJA kami yang dilaporkan jadi kami percaya ada. Kami berterimakasih OJK sudah memberitahu bahwa ada sesuatu yang ganjil. Harusnya penyertaan modal bisa dikembalikan. Sesuai aturan,” katanya.
Kasus korupsi pada Bank Jepara Artha sendiri terungkap setelah OJK menemukan adanya penyaluran kredit bermasalah pada akhir 2023 lalu.
Terbaru, KPK RI menaksir kerugian keuangan negara akibat korupsi penyaluran kredit usaha di BJA mencapai Rp220 milyar.
“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar rupiah,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (10/10).