KlikFakta.com, JEPARA – Dinas Kesehatan Jepara memastikan obat-obatan dan limbah medis di Kecamatan Pakis Aji bukan berasal dari Kabupaten Jepara.
Kepala Dinas Kesehatan Jepara, Mudrikatun menjelaskan, mekanisme pembuangan limbah medis di instalasi farmasi Kabupaten (IFK) pemkab Jepara telah sesuai prosedur.
Dengan menggunakan pihak ketiga, limbah tersebut dirusak terlebih dahulu sebelum akhirnya dimusnahkan.
“Kami pastikan bahwa di IFK Jepara tidak memiliki obat-obatan itu,” tegasnya, Jumat (4/10/2024).
Terlebih, IFK tidak pernah mendistribusikan jenis golongan obat-obatan yang terbuang itu.
Obat yang ditemukan diketahui tanpa nama dan merek pabrikan.
Meski ada yang bertuliskan hexymer dengan isi obat trihexyphenidyl hydrochloride atau obat golongan psikotropika. Namun, obat itu diketahui sudah lama tidak diproduksi oleh pabriknya yakni Mersifarma.
“Nomor batch yang tertera pada kemasan yang ditemukan adalah bukan no batch dari pabrik Mersifarma bahwa Nomor batch dari Mersifarma diawali dengan huruf bukan angka,” jelasnya.
Pasca temuan limbah medis yang tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Dukuh Gempol, Desa Mambak, Pakis Aji, Jepara, Polres setempat mulai melakukan penyelidikan.
“Kami telah berkoordinasi dengan puskesmas dan pemerintah desa setempat. Termasuk telah melakukan pengambilan sampel obat-obatan yang dibuang itu,” katanya. Melansir dari Jawa Pos Radar Kudus.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
”Saat ini (kemungkinan saksi-saksi) sedang kami daftar. Semoga bisa segera diketahui pihak yang membuang, dari mana, termasuk apakah nantinya akan ada pengembangan kasus atau bagaimana,” ungkapnya.
Dia berharap, peristiwa ini tidak terulang lagi. Sebab, dalam kaitannya limbah medis sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
”Perlu adanya edukasi terkait limbah B3. Sebab, ada aturan dan ketentuan khusus, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ucapnya. (adv)