Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Januari Sampai September, Polres Jepara Tangkap 25 Pelaku Narkotika

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama jajaran Satresnarkoba saat melakukan konferensi pers atas kejadian tindak kejahatan Narkotika di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/24). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

KlikFakta.com, JEPARA – Selama Januari sampai September 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengamankan 25 pelaku tindak kejahatan Narkotika. Terdiri dari, 24 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan pihaknya menangkap 25 pelaku tersebut dari 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jepara.

Mulai dari Kecamatan Jepara Kota terdapat 5 TKP, Bangsri 4 TKP, Kedung dan Kalinyamatan 2 TKP. Kemudian, Donorojo, Pakis Aji, Kedung, Mayong, Nalumsari, Batealit dan Pecangaan masing-masing 1 TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 71.13 gram narkoba jenis sabu dan 15.336 butir obat berbahaya.

“Selama 9 bulan lamanya, jajaran Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkoba. Jumlah tersangka sebanyak 25 orang. 24 diantaranya laki-laki dan 1 tersangka perempuan,’’ ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Achmad Sugeng dan Kasihumas Iptu Dwi Prayitna saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/24).

Kapolres menuturkan, dalam proses penanganan perkara terdapat 15 kasus yang sudah dilimpahkan ke JPU dan 4 kasus lainnya masih dalam tahap proses penyidikan.

Adapun modus operandi, lanjutnya, bahwa tersangka ingin menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu sebagai perantara serta mencari keuntungan agar bisa mengkonsumsinya.

“Untuk tersangka dalam proses penyidikan sendiri terdapat lima tersangka. Di antaranya ada SPY, PRM, DD, FTN dan TRM. Tiga di antara mereka merupakan residivis,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pada periode yang sama, Januari sampai September di tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara mengungkap 34 kasus tindak pidana narkoba dan ada 43 tersangka.

Sementara barang buktinya mencapai 41,43 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan 23.637 butir obat berbahaya.

Sebagai tambahan, Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggarisbawahi adanya lima desa di Jepara berstatus bahaya peredaran narkoba.

“Ada 195 desa di Kabupaten Jepara. Dalam pemetaannya ada 5 desa yang kategori bahaya, 1 waspada, 131 siaga dan kategori aman ada 58 desa,” kata Kepala BNN Brigjen Pol Agus Rohmat.

Hal ini ia katakan sewaktu bertandang ke Jepara untuk Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Mewujudkan Kabupaten Jepara Bersinar (Bersih Narkoba), pada Senin (5/8/2024).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *