Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lima Pangkalan Elpiji di Kudus Kena Sanksi

Tabung elpiji ukuran 3 kilogram. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak lima pangkalan elpiji ukuran 3 kilogram langsung dapat sanksi akibat tidak menjual gas sesuai harga jual eceran tertinggi (HET).

HET yang ditetapkan Rp18.000 malah dijual oleh pangkalan dengan harga melebihi aturan.

Walhasil, kelima pangkalan kini menghadapi sanksi beragam. Salah satunya adalah pengurangan alokasi elpiji.

“Lima pangkalan yang masih membandel dan melanggar HET, ada yang langsung diberikan sanksi pengurangan alokasi tabung elpiji serta ada yang hanya sekadar mendapatkan surat teguran,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Minan Muchammad di Kudus, Selasa (1/10/2024).

Ia mengungkapkan sanksi pengurangan alokasi elpiji langsung diberikan oleh pihak agen terkait.

Untuk itu, kata dia, pangkalan elpiji harus tetap mematuhi aturan HET. Pasalnya pihaknya akan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat seperti kasus sebelumnya.

Sanksi pun menanti bagi pangkalan yang membandel.

“Temuan di lapangan, pangkalan yang mendapatkan sanksi pengurangan alokasi elpiji karena menjual ke konsumen hingga Rp22.000 per tabung serta ada yang menjualnya kepada pengecer, sehingga tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Harga jual eceran tertinggi (HET) sebesar Rp18.000, kata dia, berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan pada 22 Agustus 2024. Yang mana tabung gas melon 3 kg mengalami penyesuaian harga dari Rp15.500 menjadi Rp18.000 per tabung.

Untuk itu, kata dia, pangkalan elpiji 3 kg di Kabupaten Kudus diminta untuk mematuhi SK Gubernur Jateng tersebut, karena pihaknya juga akan memantau ketaatan pangkalan dalam menjual elpiji sesuai HET tersebut.

“Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran karena ada pangkalan yang menjual di atas HET, silakan dilaporkan ke Dinas Perdagangan agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kabupaten Kudus sendiri mendapatkan alokasi elpiji ukuran 3 kilogram untuk kebutuhan selama 2024 sebanyak 30.000 metrik ton atau 10 juta tabung ukuran 3 kilogram, sehingga mengalami kenaikan dibandingkan alokasi 2023 hanya 29.871 metrik ton.

 

sumber: ANTARAJATENG

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *