KlikFakta.com, KUDUS – Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Kabupaten Kudus perlu dikebut.
Pasalnya, realisasi penyerapan ABPD 2024 pada periode Januari sampai Agustus 2024 baru sebesar 54,01 persen atau sebesar Rp 1,35 triliun.
Karena itu Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mempercepat program yang sedang berjalan agar bisa mengejar realisasi penyerapan.
“Kemarin hamis rapat dan masih melakukan rekonsiliasi. Kami sudah mengadakan pertemuan dengan semua kepala OPD untuk mempercepat penyerapan anggaran,” ujar Hasan. Dilansir Suara Merdeka Muria, Selasa (1/10).
Di samping itu, pihaknya juga meminta Sekda dan para Asisten Sekda untuk mengawasi secara ketat progres pengerjaan program di tiap OPD.
Hasan mengungkapkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan penyerapan anggaran APBD di Kudus lamban.
Di antaranya beberapa proyek yang masih berjalan di pekerjaan fisik, pengadaan atau masih dalam pengawasan inspektorat.
“Rata-rata kasusnya begitu, secara fisik proyek hampir selesai, tinggal menunggu pembayaran,” imbuhnya.
Memasuki triwulan ke IV, Hasan optimis serapan APBD Kabupaten Kudus akan meningkat. Bahkan ia berharap realisasi penyerapannya bisa di atas 80 persen.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada proyek di OPD yang mangkrak. Semua sudah berjalan sesuai dengan kontrak dan jadwalnya.
“Semua OPD mengaku tidak ada pekerjaan yang tidak jalan, saya optimis berjalan semua kita awasi pekerjaan itu sesuai projek tanggal kontrak dan besaran sudah beres semua,” imbuhnya.
Hasan menyebut, beberapa proyek pembangunan yang sedang berjalan seperti pembangunan jalan dan drainase di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu, di Dinas Ketenagakerjaan Kudus juga berjalan, termasuk proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT).
“Biasanya begitu, projek berjalan nanti pembayaran di akhir November dan Desember, rata-rata begitu,” tandasnya.
Sebagai informasi, melansir dari klikpajak, APBD berfungsi sebagai penetapan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, keterlambatan penyerapan anggaran secara ekonomis dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi.