Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dugaan Tidak Netral Pj Bupati Kudus, Ini Putusan Bawaslu

illustration character of civil servants in Indonesia wearing work uniforms

KlikFakta.com, KUDUS – Putusan terkait dugaan sikap tidak netral oleh enam ASN, termasuk Pj Bupati Kudus sudah keluar.

Hasilnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus memutuskan laporan dugaan tidak netral Pj Bupati pada Pilkada 2024 itu tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.

“Berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terhadap dugaan tindak pidana pemilihan, tiga unsur dalam Sentra Gakkumdu sepakat bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan,” kata Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan, Minggu (7/10/2024).

Bawaslu Kudus juga memutuskan melalui rapat pleno bahwa ASN yang diduga melanggar netralitas tidak terbukti melanggar ketentuan perundangan lainnya.

Hal ini, ia mengatakan berdasarkan fakta, keterangan, bukti, dan analisa dalam kajian.

Sedangkan dugaan pelanggaran ketentuan perundangan lainnya atau netralitas kepala desa terbukti melanggar.

Pelanggaran ini akan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Dalam hal ini Pj Bupati Kudus untuk memberi pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, laporan dugaan tidak netral ASN di Kudus dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu Kudus pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 19.15 WIB di Kantor Bawaslu Kudus.

Laporan tersebut dilakukan register dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.

Selanjutnya, Bawaslu Kudus memanggil para terlapor untuk meminta klarifikasi mulai tanggal 2 Oktober 2024.

Bawaslu Kudus mulai melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada pihak pelapor Wiyono, saksi Rochim Sutopo.

Sedangkan terlapor satu Muhamad Hasan Chabibie selaku Penjabat Bupati Kudus, terlapor kedua Kepala Dinas Perdagangan Kudus Andy Imam Santoso.

Terlapor tiga Camat Gebog Fariq Mustofa, terlapor empat Kepala BKPSDM Putut Winarno.

Kemudian, terlapor lima Camat Jati Fiza Akbar, terlapor enam Camat Mejobo Much Zaenuri, terlapor tujuh Kepala Desa Ploso Mas’ud, serta pihak terkait Arif Wahyudi.

Hasilnya diputuskan pada Minggu (6/10).

 

Sumber: ANTARAJATENG

Share: