KlikFakta.com, JEPARA – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.
Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Putusan MK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk ketua DPD partai Demokrat Kabupaten Jepara Latifun.
Ia menyampaikan pihaknya tunduk terhadap peraturan yang berlaku soal putusan Mahkamah Kontitusi(MK).
Menurutnya, peraturan baru ini memberi angin segar bagi tiap partai di daerah.
“Akhirnya membuka peluang baru pada partai politik. Baik yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi memiliki hak yang sama untuk bisa mengajukan calon di tempatnya masing-masing,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari KPU terhadap putusan MK itu.
“Kita juga tetap menunggu PKPU-nya akan dibuat oleh KPU dalam rangka membreakdown aturan regulasi terbaru tentang putusan tersebut dan kami tidak masalah terkait putusan MK yang baru tersebut,” pungkas Latifun. (adv/ariez)
Your blog is a testament to your dedication to your craft. Your commitment to excellence is evident in every aspect of your writing. Thank you for being such a positive influence in the online community.