Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mantan Kades Bedono Ditangkap Buntut Jual Beli Tanah Terdampak Tol Demka

Mantan Kepala Desa (Kades) Bedono Agus Salim (AS) dan mafia tanah Tiyari (T) dihadirkan di jumpa pers di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024) (foto: detikJateng)

KlikFakta.com, DEMAK – Polrestabes Semarang mengamankan Mantan Kepala Desa (Kades) Bedono, Kabupaten Demak bernama Agus Salim (AS). Penangkapan itu terkait penipuan jual beli tanah yang ternyata terdampak proyek tol.

Selain AS, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang merupakan mafia tanah. Yakni Tiyari (T) warga Genuk, Kota Semarang.

Keduanya dihadirkan di jumpa pers di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024).

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo menjelaskan awalnya Tiyari menawarkan tanah seluas 10.730 meter persegi kepada korban, inisial Y, warga Desa Bedono. Saat itu Agus masih menjabat sebagai Kades Bedono.

“Tersangka inisial T meminta kepada tersangka AS selaku Kepala Desa untuk terbitkan letter C desa atas sebidang tanah di Demak. Kemudian oleh Kepala Desa diterbitkan letter C karena menurut T ada pembeli yang akan bayar tanah tersebut,” kata Johan.

Pada pertama mengajukan, notaris menolak menerbitkan akta jual beli lantaran tidak ada keterangan lahan tersebut tidak bersengketa.

Namun kemudian Agus menerbitkan keterangan itu.

“Oleh notaris pertama ditolak karena tidak ada keterangan tidak bersengketa. Kemudian dikeluarkan surat keterangan tidak ada sengketa. Keluarlah akta jual beli. Harga Rp800 juta,” jelasnya.

Kemudian, ternyata lahan itu dilewati proyek tol Semarang-Demak dan ada ganti untung Rp 1,4 miliar.

Korban Y tidak mendapatkannya karena ternyata lahan itu ada pemilik sahnya dengan bukti sertifikat.

“Uang ganti untung justru diterima orang lain yaitu pemilik tanah yang sah karena punya alas hak berupa sertifikat. Kami koordinasi dengan Kantor BPN Kabupaten Demak. Kemudian dijelaskan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain yang menerima ganti untung,” jelasnya.

Tiyari mengaku tahu lahan itu sudah ada pemiliknya. Bahkan pemiliknya masih ada hubungan saudara dengan suaminya.

“(Pemilik lahan) Masih ada kerabat sama suami. Pak Agus memang saya beri kalau ditotal ya Rp 150 juta. Itu karena bantu saya, bukan berarti karena letter C,” kata Tiyari.

Sementara Agus mengaku diburu waktu saat membuat letter C desa.

Selain itu menurutnya letter C lahan tersebut belum dicoret meski sudah ada sertifikat hak milik (SHM).

“Buat letter C karena masih utuh belum tercoret karena dulu SHM ditulis manual ya,” ujar Mantan Kades Bendono itu.

Dua tersangka itu dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan juncto turut serta membantu kejahatan sesuai unsur Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Meskipun lahan itu berada di Demak, kasusnya ditangani di Semarang karena lokasi jual beli ada di notaris di Semarang.

 

Sumber: DetikJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *