Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Izin BPR BJA Dicabut, Jepara Terancam Hilang Pemasukan Sektor BUMD

Kunjungan Pj Bupati Jepara ke BPR Bank Jepara Artha (Istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Kabupaten Jepara terancam kehilangan salah satu sumber pendapatan daerah sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang sempat bermasalah.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Jepara Feri Yuda mengonfirmasi hal ini.

“Tidak bisa, kalau sudah dicabut ya selesai,” kata Feri saat ditemui usai rapat Pansus Hak Interpelasi beberapa waktu lalu.

Terkait kemungkinan berdirinya kembali Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) serupa, Feri mengatakan, tinggal menunggu kebijakan dari pimpinan (Pemkab Jepara, red).

Di mana berdasarkan POJK penyertaan modal yang harus diberikan oleh Pemkab Jepara untuk mendirikan kembali Perseroda serupa minimal sebesar Rp 100 miliar.

“Kemungkinan nanti ada lagi, tinggal kebijakan dari pimpinan bagaimana, jika memang buat lagi ya mengulang proses dari awal semua. Tapi kita masih punya PT BPR BKK itu juga sharing kepada kita. Kalau di POJK penyertaan modal itu minimal Rp 100 miliar kalau sekarang ya kita gak ada, APBD kita belum bisa, sampai kapan kita belum tahu itu,” terangnya.

Feri menjelaskan sampai saat ini proses pencairan tabungan nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berlanjut ke tahap 2 pencairan.

“Pengembalian tabungan nasabah oleh LPS sampai saat ini sudah berjalan melalui BRI. Sudah ke tahap 2 kurang lebih Rp 100 miliar yang sudah diberikan. Semua diambil alih oleh LPS,” jelasnya.

Sebagai informasi, setelah pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, Kantor PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) ditutup untuk umum. PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pun menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. (ariez)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *