Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hingga Juni 2024, Lebih dari 200 Anak di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah

KlikFakta.com, JEPARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara mencatat terdapat 240 rekom atau pengajuan dispensasi nikah hingga Juni 2024.

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara mencatat ada 263 pengajuan dispensasi nikah dari Januari hingga Juni 2024.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Moh. Ali menjelaskan perbedaan jumlah ini ada karena tidak semua anak mengajukan rekomendasi dari lembaganya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 rekomendasi dispensasi nikah dapat diajukan melalui Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD).

“Rekomendasi dispensasi nikah diterbitkan oleh PA (Pengadilan Agama), kita hanya memberikan rekomnya saja. Setelah itu baru dibawa ke KUA. Akan tetapi tidak semua rekom harus melalui DP3AP2KB, bisa juga melalui psikolog, bidan atau yang lainnya,” jelasnya.

Ali memperkirakan akan terjadi tren kenaikan dispensasi nikah. Pasalnya sampai pertengahan tahun sudah lebih dari 200 anak mengajukan.

“Saya khawatir ini akan meningkat dibandingkan tahun yang lalu. Soalnya baru pertengahan tahun sudah sebanyak ini. Kalau per bulannya sekitar ada 49 pengajuan,” ujarnya.

Diketahui pada tahun 2022 pihaknya mencatat terdapat 357 pengajuan.

Jumlah ini meningkat pada tahun 2023 terdapat kenaikan menjadi 382 pengajuan.

Sedangkan data Kemenag, pada tahun 2023 total kasus dispensasi nikah di Jepara sebanyak 548 kasus.

Jika dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama kasus dispensasi nikah di Jepara mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus.

Dalam pengajuan dispensasi, pihaknya memilah berdasarkan umur dan alasan. Yaitu, umur kurang dari 17 tahun, 17-18 tahun, dan lebih dari 18 tahun tapi kurang dari 19 tahun.

Selain itu, rekomendasi dispensasi nikah diajukan secara perseorangan bukan pasangan. Tergantung pihak mana yang berada di bawah umur.

“Kategori anak itu kan umur di bawah 18 tahun. Sedangkan Undang-Undang Perkawinan yang baru Nomor 16 tahun 2019 itu mensyaratkan usia minimal menikah baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Umur 18 tahun tetap tidak boleh nikah walaupun bukan kategori anak-anak lagi. Kalau yang usia 18 tahun kita agak longgar dalam memberikan rekom karena bukan kategori anak-anak. Tapi kalau usia di bawah 18 tahun kita lihat dulu perkaranya,” terangnya.

Kemudian untuk alasannya, lanjut Ali, seperti hamil, menghamili, sudah hubungan seksual, menghindari zina, dan lain-lain.

“Rata-rata alsannya karena menghindari zina. Walaupun alasannya menghindari zina kalau usianya masih di bawah 17 tahun kita tetap berusaha untuk mendewasakan usia perkawinan,” imbuhnya. (ariez)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *