Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

564 Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus di Jepara

KlikFakta.com, KUDUS – Petugas Bea Cukai Kudus menemukan 564 ribu batang rokok ilegal dari sebuah bangunan di Desa Krasak, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen. Tim Macan Mumbang Muria lalu menindaklanjuti dengan melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap bangunan target pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 14:50 WIB.

“Tim Macan Mumbang Muria mendapati aktivitas produksi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) diduga ilegal karena tidak mengantongi izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai),” ungkap Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, dalam keterangan pers yang diterima KlikFakta.com, Rabu (24/7/2024).

Sejumlah barang bukti peredaran rokok ilegal yang ditemukan Bea Cukai Kudus di Desa Krasak, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Sejumlah barang bukti peredaran rokok ilegal yang ditemukan Bea Cukai Kudus di Desa Krasak, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan lebih dari ratusan ribu batang rokok ilegal merk Gudang Cengkeh.

“Rinciannya, total sebanyak 564 ribu batang rokok dengan perkiraan nilai Rp 779 juta, dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 625 juta,” ungkapnya.

Selain itu, 57 ribu keping pita cukai Seri I Tahun 2024 yang diduga palsu juga diamankan.

Sampai saat ini kasus yang diduga melanggar Pasal 50 UU Cukai ini masih dalam proses penelitian.

Leni mengungkapkan pihaknya sudah menindak hampir seratus kasus peredaran rokok ilegal hingga Juli 2024 ini.

“Sampai pekan keempat Juli 2024 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan 94 kali penindakan dengan total barang bukti hampir 10,5 juta batang rokok diduga ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 14,3 miliar dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 10 miliar. Modus pelanggaran yang digagalkan meliputi seluruh jalur ekonomi; baik produksi, distribusi, maupun konsumsi,” terangnya.

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *