KlikFakta.com, PATI – Seorang remaja berusia 16 tahun di Pati harus meregang nyawa setelah mengikuti duel antar geng. Mirisnya, duel ini dilakukan untuk menguji mental anggota baru.
Kini, Polresta Pati telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebanyak lima di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kasatreskrim Kompol Alfan Armin mengungkapkan duel maut itu terjadi pada Minggu (28/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Desa Gambiran-Puri turut Desa Puri, Kecamatan Pati.
Awalnya kelompok Slow dan kelompok Maju Tubruk Geng (MTG) berjanji lewat pesan singkat untuk duel dua lawan dua di Jalan Dukuh Gambiran.
“Dua kelompok ini sudah janjian sebelumnya untuk bertemu di lokasi untuk duel dua lawan dua dengan menggunakan sajam,” ungkap Kompol Alfan.
Aksi pun terjadi hingga korban (MS) yang berasal dari Geng Slow terkena sabetan sajam di bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke RS Mitra Bangsa oleh rekan-rekannya.
Pada Senin (29/7) siang hari, korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dilakukan otopsi.
Kepolisian lalu mengamankan para pihak yang terlibat dan menetapkan Awu (20) warga Deaa Puri, HP (23) warga Desa Sidorekso beserta lima anak di bawah umur sebagai tersangka.
“Kami mengamankan 7 orang tersangka yaitu pihak yang melakukan duel, admin medsos dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel serta para ketua kelompok remaja tersebut,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, Kompol M Alfan Armin mengatakan bahwa tersangka disangkakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.