Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Agus Sutisna Dorong Realisasi Pajak Parkir Kawasan Industri

Ketua sementara DPRD Jepara periode 2024-2029, Agus Sutisna.

klikFakta.com, JEPARA – Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera merealisasikan pajak parkir di kawasan industri.

Advertorial DPRD Kab. Jepara
Advertorial DPRD Kab. Jepara

Menurutnya, parkir di kawasan industri bisa menjadi salah satu sumber baru untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak parkir.

Sebab dengan masifnya perkembangan kawasan industri di Kabupaten Jepara, banyak lahan parkir di luar dari aset milik daerah yang menurutnya wajib dikenakan pajak.

“Masifnya perkembangan kawasan industri ini kan membuat banyak lahan parkir yang bukan di lahan aset pemerintah daerah sehingga mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak parkir. Karena yang menjalankan usaha parkir itu bisa diambil pajaknya untuk menjadi sumber pendapatan daerah,” katanya, Kamis (22/8/2024).

Penagihan pajak parkir di kawasan industri menurutnya memiliki payung hukum yang jelas. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut juga diatur obyek apa saja yang bisa menjadi sumber untuk meningkatkan PAD.

“(Pajak Parkir) itu menjadi salah satu pos yang turut kita pertanyakan dalam mewujudkan realisasi sumber pendapatan asli daerah. Sehingga seluruh sumber pendapatan asli daerah yang sudah memiliki payung hukum dan regulasi kita berharap untuk segera direalisasikan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, ia mengatakan Pemkab bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau pemilik lahan parkir yang wajib dikenai pajak. Dengan adanya sosialisasi, pemilik lahan parkir diharapkan mampu memahami mengapa hal tersebut dikenakan wajib pajak.

“Sosialisasi secara masif juga perlu dilakukan kepada masyarakat yang memiliki usaha parkir bahwa lahan parkir yang mereka kelola ini nantinya akan dikenai wajib pajak,” ujarnya. (ADV)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *