Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kepala Desa Nglebur Blora Terbukti Korupsi Ratusan Juta Divonis Penjara 4 Tahun

Ilustrasi dana

KlikFakta.com, BLORA – Mantan Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora terbukti melakukan korupsi dana desa dengan nilai tak main-main.

Rumidi, nama pelaku, melakukan korupsi pada dana desa hingga Rp393.806.000.

Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan pavingisasi, talud, JUT (Jalan Usaha Tani), dan pembangunan pipanisasi air bersih.

Atas perbuatannya, Rumidi kini harus mendekam di penjara selama 4 tahun.

“Divonis empat tahun penjara, sudah inkrah,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Blora, Agus Puji Mulyono.

Hal itu ia ungkap dalam konferensi pers di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, dengan Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, Rumidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Melalui putusan itu, Rumidi juga dikenai denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Lebih lanjut, Rumidi juga berkewajiban mengembalikan semua uang yang ia korupsi kepada negara. Atau sejumlah Rp 393.806.000.

Melansir dari TribunMuria, kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, ada indikasi kadesnya melakukan penyimpangan terhadap dana atau anggaran yang ada di desa tersebut,” ucap Kasatreskrim Blora AKP. Selamet, Kamis (21/9/2023).

Polres Blora kemudian melakukan penyelidikan. Hingga ditemukan fakta tidak adanya pembangunan fisik di lapangan.

Bahkan ada yang hanya dibelikan material tanpa tindak lanjut.

Rumidi pun sempat diminta mengembalikan uang korupsi itu. Namun setelah mengembalikan Rp40 juta, ia kabur.

Ia tercatat meninggalkan rumah pada 19 Juni 2023. Diduga ia kabur ke Lampung.

Setelah hampir tiga bulan, ia pun tertangkap pada 17 September 2023 saat hendak menjenguk keluarganya.

 

 

Sumber: Kompas.com, TribunMuria

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *