Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Biasa, Pilkada Kudus Tahun Ini Tanpa Paslon Independen

Kantor KPU Kudus (Foto: Tribun Muria)

KlikFakta.com, KUDUS – Tak seperti pesta demokrasi Pilkada sebelum-sebelumnya, tahun ini Pilkada Kudus tidak diramaikan oleh paslon jalur independen atau perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus hingga batas akhir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati independen tidak menerima adanya pendaftar.

Dengan demikian, gelaran Pilkada Kudus 2024 dipastikan tidak ada paslon dari jalur independen atau perseorangan.

Batas waktu terakhir pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan adalah pada Sabtu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Namun tak satupun bakal calon yang mendaftar.

“Sampai penutupan pada pukul 23:59 WIB, tidak ada yang daftar pencalonan independen atau perseorang” kata ketua KPU, Ahmad Amir Faisol, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, hal ini tak seperti gelaran pilkada tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, slalu ada calon perseorangan yang mendaftar.

Bahkan pada tahun 2018 lalu ada dua calon dari jalur independen.

“Pilkada 2018 ada dua pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur independen yakni Akhwan Sukandar – Hadi Sucipto dan Noor Hartoyo – Djunaidi,” ungkapnya.

Di Pilkada 2013 pun ada pasangan calon kepala daerah jalur independen yakni Erdi Nurkito dan Anang Fahmi.

Pendaftaran bakal calon jalur independen sendiri berlangsung pada 8 hingga 12 Mei 2024.

Bagi mereka yang ingin maju dari jalur independen diharuskan mengumpulkan 48.200 dukungan pemilih dari lima kecamatan.

“Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 520 Tahun 2024, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024 dengan jumlah DPT di Kudus sebanyak 642.666 pemilih, maka harus mendapat dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT atau sebanyak 48.200 orang,” ujar Faisol.

 

Sumber: medcom.id

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *