KlikFakta.com, KUDUS – Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus periode Januari hingga April 2024 mencapai Rp52,78 miliar. Angka ini setara 29,09 persen dari rencana penerimaan hingga akhir tahun sebesar Rp181,45 miliar.
“Dari enam pos penerimaan pajak daerah, realisasi tertinggi dari pos pajak air tanah yang mencapai 34,71 persen,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum,Kamis (9/5/2024).
Ia menyebut target penerimaan dari pajak air tanah hingga akhir tahun sebesar Rp4,6 miliar. Sementara yang terealisasi hingga akhir April 2024 mencapai Rp1,6 miliar atau 34,71 persen.
Selain penerimaan pajak dari air tanah, ada pula pos-pos lain yang menunjang penerimaan pajak daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir April 2024, realisasinya 14,29 persen atau Rp6,07 miliar dari target sebesar Rp42,5 miliar.
Kemudian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi 33,41 persen atau Rp13,36 miliar dari target Rp40 miliar.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terealisasi 33,94 persen atau Rp30,79 miliar dari rencana Rp90,74 miliar.
Untuk PBJT ini meliputi PBJT makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
Lalu pos lainnya yakni pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Pajak reklame terealisasi Rp950,16 juta atau 26,39 persen dan sarang burung walet terealisasi Rp1,5 juta atau 17,16 persen dari target Rp9 juta.
Pudji mengugnkapkan pemerintah berupaya mendongkrak penerimaan daerah dengan optimalisasi sektor penerimaan dan melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak.
Upaya lainnya, yakni optimalisasi tapping box atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha.