KlikFakta.com, KUDUS – Lima pasangan bukan suami istri ketahuan sedang asyik berkencan di kamar kos-kosan di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Mirisnya, banyak di antara mereka yang masih remaja bahkan satu di bawah umur.
“Jajaran Polsek Jati, Polres Kudus melakukan penggerebekan kos-kosan lantaran di lokasi di duga sering digunakan untuk menginap pasangan bukan suami istri,” terang Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (8/5/2024).
Lima pasangan yang kena grebek itu adalah MZA (21) – MN (20), DM (19) – Na (19), MBA (16) – AP (18), RN (40) – RA (36), dan MR (18) – AD (18).
Petugas kemudian mengamankan kelima pasangan itu ke Polsek Jati.
“Dari hasil pengecekan, kami menemukan 5 pasangan tidak sah yang berada di dalam kamar kos-kosan di wilayah Kecamatan Jati. Dari 5 pasangan yang sudah di amankan, ada 1 orang yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Dydit mengungkapkan jika kos-kosan yang sering jadi tempat asusila itu memang membuat warga sekitar resah.
Karenanya, pihaknya melakukan penertiban sebagai respon aduan masyarakat lewat Whatsapp layanan aduan Polres Kudus.
“Sebagian diketahui masih bujan alias belum berkeluarga. Para pasangan itu kemudian dilakukan pendataan dan dibawa ke Polsek Jati untuk diberikan pembinaan,” ucapnya.
Dydit pun mengimbau kepada orang tua untuk senantiasa memantau buah hati mereka.
“Ternyata sebagian orang tua tidak mengetahui jika anaknya tinggal di kos-kosan dengan pasangan yang tidak remsi. Makanya inilah pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap anak sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar norma atau hal negatif,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Jati AKP Cipto mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kos.
Ia meminta agar lebih selektif dan meningkatkan pengawasan terhadap penyewa kos.
“kalau membawa pasangan yang tidak ada ikatan pernikahan resmi harus berani melarang dan memperingatkan,” tambahnya.
Sumber: DetikJateng