Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polres Jepara Amankan Pelaku Pembuangan bayi di Sungai Nalumsari

Pelaku pembuangan bayi di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pada Senin (25/3/2024) diamankan Polres Jepara

KlikFakta.com, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara kurang dari 24 jam.

Sebelumnya, pada Senin (25/3/2024) warga Gemiring Lor digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di sungai.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menuturkan, pelaku berinisial adalah perempuan muda berusia 19 tahun. Ia diamankan pukul 20:30 WIB di kediamannya.

“Setelah mendapatkan bahan keterangan yang cukup, kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB, anggota unit PPA dengan diback up Resmob dan Anggota Unit Reskrim Polsek Nalumsari melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumah,” kata dia.

Ia menuturkan, setelah itu dilakukan pengecekan oleh bidan desa terhadap pelaku.

“Kemudian dilakukan pengecekan awal terhadap vagina oleh nakes Desa Gemiring Lor yang masih mengeluarkan darah kotor,” kata Tohari.

“Sementara pelakunya masih dirawat di rumah sakit. Karena masih banyak darah kotor,” sambungnya.

Sebelumnya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jateng sudah melakukan autopsi terhadap bayi di RSUD R.A. Kartini.

Hasil autopsi mengemukakan bahwa bayi tersebut meninggal karena dibekap.

“Sebab mati adalah bekap mengakibatkan mati lemas,” kata Tohari.

Selain itu, bayi malang itu juga sudah lama terkena air. “Tanda mati lemas dan tanda persentuhan lama dengan air,” katanya.

Mirisnya, pada tubuh bayi itu juga terdapat berbagai luka di sejumlah anggota tubuh.

“Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada wajah, bahu kiri, perut, anggota gerak atas kanan dan kedua anggota gerak bawah,” kata dia.

“Luka robek pada anggota gerak atas kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam,” sambung dia.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *