Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dukung Terdakwa Aktivis Lingkungan Karimunjawa, PN Jepara Dibanjiri Karangan Bunga

PN Jepara dibanjiri karangan bunga dukung aktivis lingkungan Karimunjawa yang terjerat kasus UU ITE

KlikFakta.com, JEPARA – Pengadilan Negeri (PN) Jepara dibanjiri karangan bunga bentuk dukungan terhadap terdakwa aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terjerat kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tampak di depan area PN Jepara berjejer karangan bunga yang bertuliskan “Mohon hakim bersifat adil dengan azas dobio pro natira dan bebaskan Daniel.” “Bebaskan Daniel, jangan ada korban pasal karet lainnya,” “mohon hakim bersifat adil bebaskan daniel #freeDaniel #SaveKarimunjawa.”

Ada sekitar 30 karangan bunga yang berjejer dari berbagai komunitas maupun lembaga. Baik dari Jepara maupun luar Jepara.

Karangan bunga tersebut di antaranya datang dari Jepara Poster Syndicate, ILUNI FH UI, Greenpeace, Kawali, Lingkar Juang Karimunjawa, Komunitas Save Karimunjawa, Sastra Belanda UI, dan lain-lain.

Perwakilan ILUNI UI, Yaswin Ibensina menerangkan, karangan bunga yang dikirimkan menjadi bentuk dukungan bagi Daniel dan mendorong agar hakim bersifat adil.

“Salah satu support seperti ini. Ini kami sebarluaskan butuh dukungan kirim saja karangan bunga,” kata Yaswin.

“Justru dari sekarang berharap ini adalah sebuah pertunjukan dari masyarakat sipil agar hakim bertindak dengan seadil-adilnya,” lanjut dia.

Ia menyebut, seharusnya kasus UU ITE yang menyerang Daniel perlu dipertanyakan karena masih diberlakukan. Pasalnya, saat ini seharusnya menggunakan ketentuan paling baru dalam UU No 1 tahun 2024, bukan menggunakan UU ITE tahun 2016.

“Ini bukan kasus pencemaran nama baik, tapi pencemaran lingkungan hidup Karimunjawa,” katanya.

Ia menyebut, saat ini pihaknya beserta Koalisi Nasional Save Karimunjawa fokus untuk sidang dengan agenda pembelaan pada hari ini, Selasa (26/3/2024).

Selain karangan bunga dukungan, berbagai komunitas dan lembaga juga mengirimkan amicus curiae atau sahabat peradilan yang ditujukan agar hakim membebaskan Daniel dan bersifat adil.

Beberapa yang sudah mengirimkan amicus curiae di antaranya Komnas HAM, BEM FH Universitas Brawijaya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, Haris Azhar Law Office (HALO), Lembaga Pengkajian dan Konsultan Bantuan Hukum (LPKBH UNISNU), dan Yayasan Auriga Nusantara.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *