Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus UU ITE Karimunjawa, Daniel Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara

Terdakwa kasus UU ITE, Daniel Fritmaurutis Tangkalisan (jas kuning) saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (19/3/2024)

klikFakta.com, JEPARA – Agenda sidang kasus Undang-undang ITE terdakwa Daniel Fritmaurutis Tangkalisan berlanjut. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (19/3/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Daniel Fritmaurutis Tangkilasan dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp5 juta, ” ucap Ida Fitriyani, selaku JPU.

Dalam bacaan tuntutannya, JPU juga minta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Sedangkan barang bukti berupa handphone milik terdakwa disita dan dimusnahkan

JPU dalam tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama Ras dan Antar Golongan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal yang menurut jaksa memberatkan terdakwa adalah membuat kegaduhan dan keresahaan dikalangan masyarakat Karimunjawa.Disamping itu terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

Reporter: ARIS SUSANTO

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *