Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Iluni UI Sebut Kasus Aktivis Lingkungan Karimunjawa sebagai Pembungkaman

Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menyebut kasus yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa merupakan bentuk pembungkaman terhadap gerakan pro lingkungan hidup

KlikFakta.com, JEPARA – Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menyebut kasus yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa merupakan bentuk pembungkaman terhadap gerakan pro lingkungan hidup.

Perwakilan Iluni UI, Yaswin Ibensina mendukung penuh terhadap pembelaan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang didakwa atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari,” kata dia.

Iluni UI menyebut, kriminalisasi terhadap Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

“Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 80% kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimunjawa,” ungkapnya.

Pihaknya menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dirinya mengatakan, jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup.

“Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional,” kata dia.

“Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup,” lanjut Yaswin.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *