Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus UU ITE Karimunjawa Berlanjut, Terdakwa Hadirkan Sejumlah Saksi, Begini Respon Pelapor

Pengambilan sumpah pada sejumlah saksi dalam jalannya sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, didampingi hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH.

klikFakta.com, JEPARA – Sidang lanjutan kasus kontroversial yang mencuatkan tentang dugaan pelanggaran UU ITE Karimunjawa kembali menarik perhatian publik. Setelah sebelumnya memaparkan keterangan dari 11 saksi fakta, kini giliran pihak kuasa hukum terdakwa yang menghadirkan 8 saksi meringankan dalam persidangan yang digelar Kamis, 14 Maret 2024.

Dipimpin oleh ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, sidang yang berlangsung hingga larut malam ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Irfan Surya, S.H., serta Tim Penasehat Hukum dari kedua belah pihak.

Ridwan, pelapor dalam kasus ini dan juga ketua PMKB (Persatuan Masyarakat Karimun Jawa Bersatu), memberikan tanggapannya terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak pengacara terdakwa. “Saya mendengar keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan pihak penasehat hukum terdakwa, bahwa hanya saya yang mempermasalahkan kalimat ‘masyarakat otak udang’ yang diduga mengandung ujaran kebencian,” ujar Ridwan.

Namun, Ridwan menegaskan bahwa masalah tersebut bukan hanya menjadi perhatian pribadinya, melainkan juga menjadi perhatian masyarakat Karimun Jawa secara keseluruhan. “Kita jauh-jauh sampai menyeberangi lautan untuk meminta keadilan karena kita sebagai warga Karimun Jawa dihina dan dilecehkan oleh Daniel di media sosial,” tambahnya.

Meskipun merasa disudutkan, Ridwan menyatakan tetap fokus pada agenda sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jepara. “Saya percaya kepada pengadilan negeri Jepara bahwa apa yang dilakukan terdakwa Daniel itu salah. Biarlah hakim yang akan menilai,” tegasnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum PMKB, Nurkhan, mengimbau seluruh masyarakat Karimun Jawa untuk tetap tenang dan kondusif. Ia menekankan bahwa upaya hukum yang dijalankan bertujuan untuk menciptakan efek jera serta mendorong masyarakat untuk berpikir terlebih dahulu sebelum menulis atau berbicara, sehingga dapat terhindar dari dampak buruk yang dapat menimbulkan reaksi negatif yang tidak diinginkan.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan dinantikan putusan dari Pengadilan Negeri Jepara mengenai keabsahan tudingan ujaran kebencian yang dilakukan oleh terdakwa. Semua pihak berharap keadilan akan ditegakkan dengan adil dalam sidang yang sedang berlangsung.

Reporter: Aris S.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *