KlikFakta.com, JEPARA – Puluhan aktivis lingkungan kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara menuntut agar aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dibebaskan dari jerat UU ITE.
Aksi yang berlangsung pada Selasa (20/2/2024) dimulai pukul 09:30 WIB.
Aksi diisi dengan orasi dari berbagai elemen baik ormas, aktivis, dan mahasiswa.
Massa aksi membentangkan berbagai banner bertulisan tuntutan untuk membebaskan Daniel dan protes atas aktivitas yang merusak alam di Karimunjawa.
Tulisan tersebut di antaranya “Tutup tambak ilegal di KSPN Karimunjawa” dan “Usaha ilegal dibiarkan yang benar disingkirkan”.
Daniel merupakan terdakwa kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan perkara pidana nomor 14/pid. sus/2024 PNJa atas komentar “otak udang” di Facebook pada 12 November 2022.
Kuasa hukum terdakwa, Muhnur Satyahaprabu, kuasa hukum Daniel usai sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (20/2/2024).
“Ternyata ada fakta bahwa Daniel ini dari dulu memang sudah perjuangkan lingkungan hidup di Karimunjawa. Sehingga kutipan yang menjadi dakwaan itu framing,” kata dia.
Dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 10:00 WIB, Daniel yang mengenakan kemeja putih, membacakan sendiri eksepsi atau nota pembelaan yang ia buat dengan tulis tangan.
Muhnur menambahkan, agenda persidangan hari ini seharusnya tidak melihat pada unsur pidana, tetapi memahami Daniel sebagai pejuang lingkungan.
“Daniel tidak layak sebagai tersangka. Kalo setiap pejuang dinyatakan tersangka, maka saya agak khawatir anak cucu tidak bisa melihat lingkungan,” ungkapnya.
Usai pembacaan eksepsi, Hakim persidangan mengatakan jika sidang akan dilanjutkan pada Kamis (22/2/2024) pukul 09:00 WIB dengan agenda tanggapan eksepsi.
“Sidang selanjutnya, kita melihat bantahan jaksa penuntut umum, saya yakin tidak mampu menjawab problem struktural,” paparnya.