Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gakkum KLHK Tetapkan Empat Tersangka Perusak Lingkungan Karimunjawa

Penambak udang di Karimunjawa yang ditetapkan sebagai tersangka perusak lingkungan oleh Gakkum KLHK Jabalnusra diamankan petugas

KlikFakta.com, JEPARA – Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan 4 tersangka perusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani membeberkan, keempat tersangka adalah SL (50) asal Kelurahan Gading, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kemudian S (50) warga Karimunjawa.

Selain itu, ada TS (43) dan MSD (47) yang beralamat Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Ia menyebut, penetapan keempat tersangka sebagai tindaklanjut dari Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Ilegal pada tanggal 31 Oktober 2023 hingga 5 November 2023.

Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan para ahli mengemukakan jika kegiatan tambak budidaya udang yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN
Karimunjawa.

Penyidik Balai Gakkum LHK Jabalnusra menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di TN Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara,” papar dia.

“Para pelaku harus dihukum maksimal, agar terwujudnya keadilan. Kita sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya. Untuk itu dilakukan tindakan tegas. Penetapan tersangka kepada 4 (empat) pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa,” lanjut dia.

Ia memaparkan, Gakkum KLHK Jabalnusra masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta penelurusan dana/modal untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini Gakkum KLHK menyiapkan upaya penegakan hukum perdata ganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan.

Tim hukum KLHK juga sedang menganalisis besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa.

Sebelumnya, KLHK Jabalnusra melakukan tindakan persuasif dengan memasang papan larangan untuk tidak membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan, namun himbauan ini tidak diindahkan oleh para penambak udang.

Para penambak udang malah mengambil air dari perairan TN yang disalurkan melalui pipa ke tambak udang.

Ia menyebut, para penambak membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan TN Karimunjawa tanpa izin sehinga mengakibatkan kerusakan terhadap terumbu karang.

Selain itu, limbah tambak udang menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan yang melakukan aktivitas wisata di
pantai dan perairan TN Karimunjawa.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *