KlikFakta.com, JEPARA – Empat orang penambak udang di Karimunjawa, Jepara ditetapkan jadi tersangka perusak lingkungan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Tersangka itu meliputi SL (50) warga Tambaksari, Kota Surabaya, S (50) warga Kecamatan Karimunjawa. Lalu TS (43) warga Karimunjawa dan MSD (47) yang juga warga Karimunjawa.
Empat penampak itu mengambil air perairan Karimunjawa lewat pipa ke tambak udang. Kemudian membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan Taman Nasional (TN) Karimunjawa tanpa izin.
Akibat limbah ini, terumbu karang di sana mengalami kerusakan dan menyebabkan gatal-gatal terhadap wisatawan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman kurungan penjara menanti paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Adapun denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kita sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya. Untuk itu dilakukan tindakan tegas. Penetapan tersangka kepada 4 pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).
Rasio menyampaikan saat ini Gakkum KLHK juga menyiapkan upaya penegakan hukum perdata guna mengganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan.
Tim hukum KLHK sedang menganalisis besaran kerugian lingkungan akibat ulah pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa.